-SERAMBINEWS.COM - Lieus Sungkharisma ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019), atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Lieus tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.10 dengan mengenakan kemeja kotak-kotak biru dan tangan diborgol.
Kedatangan Lieus juga dikawal ketat aparat kepolisian.
"Ditahan ya enggak masalah, saya ikuti saja. Saya langsung ditarik dan diangkat, enggak adil inilah," kata Lieus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi yang menyebutkan Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
"Ya, benar (Lieus ditangkap)," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Argo menyebut laporan terhadap Lieus telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Ya, sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," katanya.
Lieus Sungkharisma mengatakan, tidak akan menjawab pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya, meskipun dirinya telah ditangkap atas dugaan kasus penyebaran berita bohong dan makar.
"Saya enggak akan jawab satu patah kata pun pertanyaan penyidik. Dia mau nulis apa pun, saya enggak takut," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Ia mengatakan dirinya tidak takut menghadapi proses hukum karena menganggap hal itu bagian dari perjuangan.
"Rakyat akan terus berjuang walaupun ditangkap dan dipanggil terus. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.
Adapun, Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, seorang wiraswasta.
Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019 dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.
Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima.
Baca: Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar, 2 Kali Tak Penuhi Panggilan
Baca: Coba Hasut Warga Lakukan Perlawanan pada 22 Mei Melalui Facebook, Seorang Pilot Diringkus Polisi
Baca: Warga Kayu Menang Antusias Desanya Dikunjungi Tim Safari Ramadan Bupati Aceh Singkil
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lieus: Saya Tak Akan Jawab Satu Patah Kata Pun Pertanyaan Penyidik"