SERAMBINEWS.COM - Hasil Pilpres 2019 baru saja diumumkan pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU, namun saksi BPN pasangan Prabowo-Sandi menolak akui hasil perolehan suara.
Penolakan saksi BPN Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan pihak KPU ini diawali dengan enggannya mereka menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara.
Seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019 pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Penetapan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019 ini meliputi 34 provinsi di Indonesia dan 130 wilayah di luar Indonesia.
Hasil Pilpres 2019 ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Baca: Terkait Dugaan Kasus Makar, Polda Metro Jaya Tarik SPDP Prabowo
Baca: Niat dan Tata Cara Lengkap Shalat Idul Fitri 1440 H, Boleh Dilakukan Sendirian Bila Kesiangan
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, dari hasil rekapitulasi perolehan suara, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf menang telak dari Prabowo-Sandiaga.
Dari 154.257.601 suara yang terkumpul, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan sebanyak 85.607.362 atau 55,05% suara.
Sedangkan jumlah suara sah yang diperoleh pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50% suara.
Melansir Kompas.com, selisih suara kedua pasangan ini mencapai 16.957.123 atau 11% suara dari total suara sah.
Terkait hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan pihak KPU ini, saksi BPN pasangan Prabowo-Sandi menolak untuk mengakui hasil perolehan suara.
Penolakan ini dilakukan dengan tidak adanya saksi pasangan Prabowo-Sandi yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara KPU.
Baca: KPU Umumkan Hasil Pilpres Jokowi-Maruf Menang, Begini Respons BPN dan Koalisi Partai Kubu 02
Baca: Kabar Aksi Demo 22 Mei, Para Jenderal Akan Turun ke Jalan, Pesan Prabowo & Luhut Soal Peluru
Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02, menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis Subekti, saksi BPN seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Azis Subekti mengatakan, penolakan tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan yang menciderai demokrasi.
Kendati demikian, Azis Subekti tidak menyebutkan secara spesifik apa yang ia maksud dengan ketidakadilan.
Sementara dari pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 telah ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon.
Terlepas dari mau tidaknya saksi BPN paslon Capres dan Cawapres 2019 menandatangani berita acara, KPU menegaskan hal tersebut tak ada pengaruhnya pada hasil rekapitulasi suara.
Rekapitulasi suara tetap bisa dilanjutkan dan ditetapkan meski saksi tak bersedia memberikan tanda tangan.
"Tanda tangan atau tidak tanda tangan ke dalam berita acara rekapitulasi juga tidak memengaruhi proses.
Baca: Antisipasi Kriminalitas dan Kecelakaan, Pemkab Aceh Singkil Perbaiki 300 Titik Lampu Jalan
Baca: Alasan KPU Percepat Penetapan Pemenang Pilpres 2019
Rekapitulasi jalan terus," kata Hasyim Asy'ari, Komisioner Komisi Pemilihan Umum di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019) seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Hasyim mengatakan, meminta kehadiran saksi dalam rapat pleno rekapitulasi adalah salah satu kewajiban KPU.
Kendati demikian, hadir tidaknya saksi dalam rapat pleno merupakan hak dari peserta pemilu.
Oleh karena itu, kehadiran atau tanda tangan peserta pemilu tidak akan mempengaruhi jalannya proses rekapitulasi.
Meskipun begitu, kehadiran saksi dalam rapat pleno dapat menjadi penyalur pendapat atau protes keberatan atas hasil proses rekapitulasi suara.
Saksi dapat menyampaikan dokumen catatan dan keberatan dalam forum, untuk kemudian disandingkan dengan data milik penyelenggara pemilu maupun saksi lainnya.
"Pada intinya sepanjang saksi peserta pemilu membawa dokumen alat bukti, dibawa ke dalam rekapitulasi, akan kita lakukan upaya pencocokan saling cross check terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki KPU maupun yang dimiliki oleh (saksi) peserta pemilu," ujar Hasyim. (*)
Artikel ini telah tayangd I grid.id dengan judul Saksi BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangan Hasil Pemilu, KPU: Tak Ada Tanda Tangan, Tidak Pengaruh, Rekapitulasi Suara Jalan Terus!