Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Akibat membawa pergi tak pulang teman wanitanya masih dibawah umur, pelajar Langsa ini diamankan Polisi, karena dilaporkan orang tua korban.
Pelaku berinisial R (17) warga Kecamatan Langsa Barat, dan korbannya Bunga (nama samaran) masih usia 15 tahun yang juga beralamat sama.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (11/6/2019) mengatakan, tanggal 8 Juni orang tua korban melapor kepada pihak Kepolisian bahwa anaknya tidak pulang.
Menurut Kasat Reskrim, korban Bunga pada taggal 6 Juni dijemput oleh tersangka R ke rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB, dan awalnya tersangka R datang untuk bersilahturahmi lebaran.
Sekira pukul 16.00 WIB, korban pergi bersama R, dan mereka tidak pulang memikih menginap di rumah temannya tanpa memberitahukan kepada orang tuanya.
Keesokan harinya Jumat (7/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, pacar korban datang menjumpai Bunga di rumah teman tempat menginap korban.
Pacarnya itu membujuk korban untuk pulang ke rumahnya, namun korban menolak tidak mau pulang kerumahnya.
Lalu pada hari itu, tersangka R mengajak korban pergi ke rumah temannya di Gedong Kabupaten Aceh Utara untuk tinggal sementara di sana.
Korban dan pelaku pun pergi menumpang mobil umum jenis L-300, sesampainya di sana teman pelaku tidak memberikan izin untuk tinggal di rumahnya.
Sehigga pukul 03.00 WIB pelaku dan korban kembali ke Kota Langsa dengan menumpang mobil angkutan umum jenis L-300.
Saat dalam perjalanan itulah tersangka R mengaku melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban.
Selanjutnya saat tiba di Langsa, pelaku ada membujuk korban untuk pulang ke rumahnya. Akan tetapi korban tetap tidak mau pulang.
Baca: Bagai Cerita Sinetron, Pemuda di Ciamis Hamili Gadis di Bawah Umur yang Ternyata Adik Kandungnya
Baca: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pemuda Simpang Mamplam Ditangkap
Baca: 20 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Dukun Palsu, Modusnya Pura-pura Jadi Teman Curhat di FB
Kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal dirumah temannya di Banda Aceh. Mereka berdua pun pergi ke sana dengan mobil angkutan umum L-300.
Setelah tiba di Banda Aceh, pelaku dan korban menjumpai teman tersangka R dan meminta tinggal kepada korban di rumahnya.