SERAMBINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, menangkap suami istri berinisial Ek (25) dan Li (24), asal Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Keduanya Ditangkap karena menyuguhkan hubungan seks "live" untuk anak-anak dengan tarif bayaran Rp 5.000 per orang, Selasa (18/6/2019).
Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan ES (24) dan La (24) sebagai tersangka.
Pasalnya ES dan LA diduga mempertontonkan adegan seks di hadapan sejumlah bocah SD berusia 12-13 tahun.
Setelah berusaha melarikan diri, pasutri tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Terlihat LA dan ES yang merupakan warga Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya mengenakan jaket jins biru.
Saat diperiksa oleh polisi, LA menangis sesegukan sementara ES terlihat lesu.
Tak hanya itu, LA juga sempat jatuh pingsan di depan pintu sel dan harus dibopong anggota polisi.
Ketika digiring menuju sel tahanan, pasutri yang bekerja sebagai buruh tani itu beberapa kali mogok.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan saksi, pasutri itu meminta bocah SD mengumpulkan uang.
Pasutri yang diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (tribunjabar/isep heri)
Uang tersebut digunakan untuk membeli kopi dan rokok.
"Keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," katanya saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
Pihaknya tengah mendalami motif pasutri melakukan hal tersebut.
Menurut Ajun, terdapat enam korban yang melihat adegan tesebut sekali.