Ombudsman Minta Pemerintah Aceh Bentuk Qanun Izin Usaha Pertambangan
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta agar Pemerintah Acehmeningkatkan status dari Surat Edaran Gubernur menjadi Qanun Aceh tentang izin usaha pertambangan.
Hal itu tercantum dalam hasil kajian systemic review yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husen kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Aulia Sofyan, dan Kepala Bidang Minerba Dinas Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Said Faisal, di Kantor Ombudsman Aceh, Rabu (19/6/2019).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Kamis (20/6/2019) disampaikan sistemic review Ombudsman Aceh Tahun 2018 yaitu tentang Peralihan Perizinan dan Pengawasan Tambang di Aceh pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kajian kebijakan tentang pelayanan publik ini lebih kepada tambang galian C atau tambang batuan.
Taqwaddin menjelaskan kajian tentang perizinan tambang batuan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman terkait hal itu, seperti keluhan dari masyarakat karena dugaan tambang ilegal yang merusak lingkungan, karena tidak ada pengawasan.
Serta laporan dari pengusaha yang diduga lama dan panjangnya proses pengurusan perizinan tambang batuan.
Setelah melakukan kajian sekitar empat bulan dengan cara membedah aturan, turun ke lapangan, wawancara dengan pelaku usaha dan pemberi layanan, dan workshop. Maka pihaknya mengambil kesimpulan yang tertuang dalam laporan kajian sebagai saran yang diserahkan ke Pemerintah Aceh.
Selain meminta Pemerintah Aceh meningkatkan status dari Surat Edaran Gubernur menjadi Qanun Aceh tentang izin usaha pertambangan. Ombudsman juga meminta Pemerintah Aceh meningkatkan pengawasan pertambangan agar berjalan optimal dan efektif.
Kemudian membentuk cabang dinas ESDM di daerah, selanjutnya Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota melakukan estimasi kebutuhan material bangunan untuk setiap tahunnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Aceh, Aulia Sofyan mengatakan akan menindaklanjuti semua saran dari Ombudsman Aceh.
Baca: Kebakaran Lahan Gambut Landa Aceh Jaya, 1 Hektare Masih Berasap
Baca: Bertandang ke Batang, 18 Pemain Persiraja Transit di Kuala Lumpur
Baca: Ini Penyakit yang Paling Banyak Ditanggung BPJS Kesehatan
Bahkan sebagian sedang dijalankan, pihak DPMPTSP Aceh sudah mulai melakukan koordinasi dengan Kemendagri, misalnya terkait pelibatan kabupaten/kota dalam proses perizinan.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Aceh, Said Faisal yang menyampaikan pihaknya juga akan menindaklanjuti laporan hasil kajian Ombudsman.
"Laporan hasil kajian yang disampaikan sangat bagus, karena ini berdasarkan fakta lapangan yang terjadi. Kami juga mendapatkan keluhan-keluhan tersebut, kita akan menindaklanjutinya,” kata Said Faisal. (*)