Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polemik mengenai fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terhadap game PUBG dan sejenisnya, seakan tak berkesudahan.
Dukungan dari berbagai instansi dan lembaga terus mengalir kepada majelis para ulama Aceh, yang sudah membuat langkah berani demi menyelamatkan masa depan anak muda Aceh.
Meskipun tak sedikit pula yang tidak setuju dan tak habis pikir, karena menilai langkah ulama terlalu prematur dan tak punya bukti yang kuat terkait bahayanya PUBG.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Dedy Yuswadi AP yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (22/6/2019) malam, mengaku belum mendapat instruksi dari kepala daerah terkait razia pemain game PUBG dan sejenisnya di warkop.
Namun menurutnya, petugas tidak bisa sembarangan melakukan razia terhadap masyarakat, terlebih pada barang milik pribadi seperti gadget.
Baca: Pasar Setia tak Terurus
Baca: Polisi Bangun Rumah Duafa
Baca: Polisi Bangun Rumah Duafa
"Sebagaimana kita ketahui, game PUBG itu terinstal di gadget-gadget yang notabenenya barang pribadi. Tentu kita tidak bisa sembarangan melakukan razia karena barang tersebut sifatnya pribadi," ujar Dedy.
Dia menegaskan bahwa tindak lanjut dari fatwa tersebut nantinya harus mempunyai SOP yang jelas, agar tidak dianggap mengganggu privasi orang.
Kasatpol PP dan WH Acah menambahkan, pihaknya saat ini hanya bisa sebatas mengingatkan kepada masyarakat di warkop dan warnet agar tidak bermain PUBG.
"Kami juga meminta orang tua untuk lebih mengontrol anak-anaknya agar tidak bermain game tersebut. Kontrol dari rumah kami rasa lebih efektif dibandingkan dengan lainnnya," terang Dedy.
Sampai saat ini, lanjutnya, Satpol PP dan WH Aceh belum mendapat salinan fatwa haram PUBG tersebut dari MPU Aceh.
Namun demikian, pihaknya siap melaksanakan apa pun instruksi kepala daerah Aceh nantinya terkait tindak lanjut fatwa itu.(*)