Bawa 4,1 Kg Sabu, 8 Warga Aceh yang Ditangkap di Bandara Pekanbaru Dijanjikan Rp 7 Juta Per Orang

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PETUGAS memperlihatkan delapan warga Aceh yang berusaha menyelundupkan sabu seberat 4,1 kilogram dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, Jumat (28/6) pagi.

Pukul 05.10 WIB setelah dilakukan interogasi oleh petugas Avsec didapat informasi bahwa masih ada tujuh orang lagi teman Mustakim yang hendak berangkat, yakni Agus Hidayat, Muslim, Rangga Saputra, Muktaruddin, Fuadinur, Marhaban, dan Saifu Wanda.

Mereka saat itu sedang berada di ruang tunggu Bandara SSK II.

Pukul 05.30 WIB petugas Avsec Regu 2 dan Petugas BKO dari Lanud RSN melakukan penangkapan terhadap Agus Hidayat, Muslim, Rangga Saputra, Muktaruddin, Fuadinur, Marhaban, dan Saiful Wanda di ruang tunggu Bandara SSK II.

Pukul 05.45 WIB setelah kedelapan calon penumpang Lion Air JT983 tujuan Surabaya itu ditangkap selanjutnya dibawa ke kantor Avsec untuk diproses lebih lanjut.

Pukul 07.30 WIB petugas dari Satnarkoba Polresta Pekanbaru tiba di Kantor Avsec Bandara SSK II untuk menjemput kedelapan tersangka beserta barang bukti kejahatan mereka. (*)

Baca: Maruf Amin Menjadi Wakil Presiden Tertua dalam Sejarah Indonesia yang Akan Dilantik

Baca: KPU Akan Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Hari Ini

Baca: Ingin Berlibur ke Negeri Sakura? Ini 20 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berada di Jepang

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Delapan Kurir Narkoba yang Diringkus di Bandara Dijanjikan Imbalan Rp7 Juta

Berita Terkini