“Terdapat volume pekerjaan yang tidak cukup sebesar 10% dengan rincian LPA kelas A sebesar Rp 416.231.056,9, LPA kelas B sebesar Rp 32.494.326,21 dan AC-Mod sebesar Rp 94.201.330,00 dengan total anggaran yang harus dikembalikan ke negara sebesar Rp 542.926.713,11,” ulas Nurzahri.
Untuk temuan ini, Nurzahri yang juga Ketua Komisi II DPRA ini mengatakan akan meneruskan ke pihak penegak hukum agar pelaku kerugian negara bisa dimintai pertanggung jawaban secara hukum.(*)