Izin Ormas FPI Terancam Tak Diperpanjang, Ini Alasan Pemerintah dan Tanggapan FPI

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo

Izin Ormas FPI Terancam Tak Diperpanjang, Ini Alasan Pemerintah dan Tanggapan FPI

SERAMBINEWS.COM - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat belum tentu diperpanjang Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) sekalipun telah melengkapi 20 syarat sesuai peraturan perundangan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan hal lain selain syarat-syarat formal sebelum memperpanjang SKT FPI.

"Secara administrasi mungkin iya begitu. Tapi kalau nanti ada pertimbangan lain, kan kita perlu lihat," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Baca: FPI Aceh Salurkan Rp 179 Juta untuk Palestina

Hal lain yang menjadi pertimbangan Kemendagri, antara lain masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan organisasi masyarakat.

Soedarmo juga tidak memungkiri bahwa aspirasi masyarakat luas juga akan masuk ke dalam pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI atau tidak.

"Nanti kita lihat dari berbagai masukan masyarakat, kan banyak. Penolakan dari masyarakat, sampai termasuk petisi. Nanti kita bicarakan bersama kementerian lembaga yang tergabung dalam tim penertiban dan pembinaan ormas," lanjut Soedarmo.

Saat ini, FPI sendiri belum belum melengkapi syarat memperpanjang SKT organisasi tersebut.

Baca: FPI Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Tsunami Banten

Beberapa syarat krusial yang mesti dipenuhi, antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama karena ormas itu berlatar belakang keagamaan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani pengurus.

Ada pula syarat surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Dari 20 syarat sesuai peraturan perundangan, saat ini FPI diketahui baru memenuhi 10 di antaranya.

Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun.

SKT milik FPI sendiri diketahui sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019 lalu.

Baca: FOTO- FOTO: Percantik Wajah Kota, Pemuda Gampong Peunayong Hiasi Dinding Toko Dengan Mural

Tanggapan FPI

Menanggapi pernyataan itu, FPI meminta Kemendagri tidak melihat pertimbangan politik.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Kemendagri mestinya hanya memperhatikan syarat-syarat admimistratif terkait kepengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan FPI.

Sugito menilai, Kemendagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.

Baca: Hari Pertama Sekolah, Orang Tua Rebutan Kursi hingga Duduk di Kelas

"Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Dia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi semua syarat untuk memperpanjang SKT.

"Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ujar Sugito.

Baca: Tegaskan Massa Rusuh Bukan FPI, Kapolres Jakarta Barat: Justru Kami Dibantu Ulama FPI

Kemendagri Minta FPI Lengkapi 10 Syarat

Kementerian Dalam Negeri meminta Front Pembela Islam ( FPI) melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama. Maka, persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Baca: BNN Pusat Tinjau Lahan Jagung di Peudada Bireuen

Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.

Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Baca: Fenomena Matahari Tepat di Atas Kabah, Begini Cara Cek Ulang Arah Kiblat

Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut.

Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.

"Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kami kan nunggu saja prinsipnya," kata Soedarmo.

Pada Permendagri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun.

SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.(*)

Baca: Masjidil Haram Selalu Dibersihkan dan Dijaga Kewangiannya, Petugasnya Selalu Bawa Parfum

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Izin FPI Belum Tentu Terbit Sekalipun Penuhi Syarat, Apa Alasannya? dan Kemendagri Minta FPI Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Terdaftar Ormas

Berita Terkini