"Namun ini membutuhkan waktu, di samping kita juga punya agenda-agenda lain di DPRA," katanya.
Cara lain yang tepat adalah, DPRA dan Pemerintah Aceh harus memikirikan jalan yang cepat, untuk persoalan ini.
Misalanya, melobi Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan restu agar bisa menggunakan atau merealisasikan anggaran tersebut.
"Sehingga tidak ada prasangka dan ketakutan kita dalam menggunakan anggaran itu, karena anggaran ini sebenarnya sudah dibahas dalam APBA. Di APBA tertulis tapi kita tidak bisa menggunakannya," demikian Kautsar. (*)
Baca: Hasil Lengkap Indonesia Open 2019 - Praveen/Melati Kandas, 6 Wakil Indonesia Melaju ke Babak Kedua
Baca: Rustam Effendi: Jejak Aceh Hebat Ada yang Nggak Jelas