Wali Kota Tangerang Berselisih dengan Kemenkumham, Saling Sindir Hingga Penghentian Layanan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perseteruan terjadi antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menkumham Yasonna Laoly, berawal dari saling sindir.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terlibat perselisihan terkait izin pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Tangerang.

Dikutip dari Kompas.com, perselisihan ini berawal dari saling sindir antara menteri dengan wali kota.

Sindir-menyindir itu ternyata berbuntut panjang.

Kini, situasi semakin memanas, tatkala Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melayani perkantoran di lahan milik Kemenkumham.

Yasonna Laoly menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.

Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Sebaliknya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

Baca: Kasus Penembakan di Lokasi Pesta, Kapolres Aceh Singkil: Senjata Pelaku Dua Kali tak Meletus

Baca: Pria Ini Kecanduan Game HP Hingga Alami Gangguan Jiwa, Jari Terus Bergerak dan Pandangannya Kosong

Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang

Arief membatah tudingan Yasonna yang menyatakan bahwa Arief menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.

Dalam rekaman suara Arief yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.

"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.

Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.

Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.

Halaman
123

Berita Terkini