Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Puluhan rekanan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaanternak dengan dana Rp 14,5 miliar dari APBK Lhokseumawe 2014, hingga sekarang belum mengembalikan nilai kerugian negara.
Jumlah rekanan yang terlibat dalam kasus tersebut tersebut mencapai 123 perusahaan.
Untuk diketahui pada 2014 Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) setempat, melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014.
Kasus itu mulai diselidiki polisi pada 2015 setelah menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan ternak tersebut.
Berita terkait
Baca: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Kembali Diperiksa Kesehatan
Baca: Tersangka Korupsi Ternak di Lhokseumawe Praperadilankan Polisi, Ini Putusan Hakim
Baca: Polres Lhokseumawe akan Limpahkan Kasus Korupsi Ternak ke Kejati Aceh, Ini Jadwalnya
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 8.168.730.000.
Tapi, masih banyak rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Karena itu dalam putusan terhadap tiga terdakwa, majelis pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh, memerintahkan rekanan untuk mengembalikan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Muhammad Ali Kadafi melalui Kasi Intel Mifathuddin SH kepada Serambinews.com, Senin (5/8/2019) menyebutkan, dari 123 rekanan yang terlibat dalam kasus tersebut, hingga sekarang masih ada 86 rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 6 miliar lebih.
Sedangkan kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan dari 37 rekanan yang sudah mengembalikan Rp 2.122.500.000.
Berita terkait lainnya
Baca: Polisi Tahan Direktur Bireuen Vision atas Kasus Korupsi Pengadaan Ternak di Lhokseumawe
Baca: Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak DKPP Lhokseumawe
Baca: Puluhan Ternak Kerbau Mati Mendadak di Nagan Raya
“Kita sudah meminta dalam kepada majelis hakim untuk memerintahkan rekanan supaya mengembalikan kerugian negara. Dalam amar putusan sebelumnya (putusan tiga terpidana), juga disebutkan perintah majelis hakim untuk mengembalikannya,” ujar Kasi Intel.
Untuk diketahui pada Juni 2017 polisi meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Selanjutnya, menetapkan tiga tersangka yaitu Drh Rizal mantan Kepala DKPP Lhokseumawe, Dahlina (47) pejabat pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Drh Ismunazar (43) pejabat Pembuat Komitmen (PKK).