Napi tersebut adalah Syafrijal (42) yang terlibat kasus pembunuhan asal Desa Meunasah Teungoh Kecamatan Simpang Keuramat Aceh Utara.
Syafrijal divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 28 Mei 2019.
Vonis itu dalam kasus pembunuhan M Amin (73) Peutuha Peut Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (*)
Baca: Bendera Permanen Ukuran 45 x 8 Meter di Bener Meriah Digagas Oleh Wadanjen Kopassus
Baca: Begini Cara 73 Napi Kabur di Rutan Lhoksukon Aceh Utara