Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sebanyak 243 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Bireuen, Aceh, menerima remisi, Sabtu (17/8/2019).
Namun dari jumlah napi yang mendapat remisi itu, tidak ada seorang pun napi atau warga binaan yang bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B, Sofyan kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2019) menyebutkan, napi yang mendapat remisi merupakan napi yang menjalani hukuman di atas lima tahun.
Baca: Beredar Info akan Dijemput Kelompoknya, Bos Sabu Ditahan di Mapolres Aceh Utara, 4 Lainnya di Rutan
Baca: Hibur Masyarakat, Malam Ini Apache Konser di Abdya, Sejumlah Artis Lokal Ini Juga Tampil
Baca: 27 Ton Kg Bawang Selundupan Dibagi untuk Masyarakat atau Dimusnahkan? Ini Kata Bea Cukai Langsa
Mayoritas mereka yang mendapat remisi itu merupakan napi kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya.
"Mereka mendapat remisi paling rendah satu bulan dan paling tinggi enam bulan," sebut Sofyan.(*)