HUT Ke 74 RI

243 Napi Lapas Bireuen Terima Remisi HUT RI

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bireuen, H Saifannur SSos, menyerahkan surat remisi kepada Kepala Lapas Kelas 2B, Sofyan, pada upacara pemberian remisi kepada 243 napi Lapas tersebut, Sabtu (17/8/2019).

Laporan Ferizal Hasan I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sebanyak 243 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Bireuen, Aceh, menerima remisi, Sabtu (17/8/2019).

Namun dari jumlah napi yang mendapat remisi itu, tidak ada seorang pun napi atau warga binaan yang bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B, Sofyan kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2019) menyebutkan, napi yang mendapat remisi merupakan napi yang menjalani hukuman di atas lima tahun.

Baca: Beredar Info akan Dijemput Kelompoknya, Bos Sabu Ditahan di Mapolres Aceh Utara, 4 Lainnya di Rutan

Baca: Hibur Masyarakat, Malam Ini Apache Konser di Abdya, Sejumlah Artis Lokal Ini Juga Tampil

Baca: 27 Ton Kg Bawang Selundupan Dibagi untuk Masyarakat atau Dimusnahkan? Ini Kata Bea Cukai Langsa

Mayoritas mereka yang mendapat remisi itu merupakan napi kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya.

"Mereka mendapat remisi paling rendah satu bulan dan paling tinggi enam bulan," sebut Sofyan.(*)

Berita Terkini