Kepala KPPBC TMP Type C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, kepada Serambi, Kamis (15/8/2019) mengatakan, penangkapan bawang 3.000 karung yang diangkut KM Tetap Semangat ini berlangsung pada Rabu (14/8/2019) pukul 19.30 WIB, di kawasan perairan Aceh Tamiang.
Awalnya pihak Bea dan Cukai mendapat informasi dari masyarakat, akan ada upaya penyelundupan bawang ilegal dari Penang negara Malaysia menuju ke perairan Kabupaten Aceh Tamiang, tepatnya ke kawasan Air Masin.
Atas informasi itu tim gabugan Satgas Patkorkastima 25A Sektor Pesisir Timur Aceh, Kanwil DJBC Kepri, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa, PSO Tanjung Balai Karimun, langsung melakukan operasi di laut sekitar perairan Aceh Tamiang.
Upacara HUT Ke-74 RI di Gayo Lues Masih Berlangsung, Sejumlah Peserta Tinggalkan Barisan
Bireuen Butuh 600.000 Tabung Elpiji Melon per Bulan, Saat Ini Hanya Tersedia 231.840 Tabung
Warga Malaysia Dapat Remisi dan Langsung Bebas dari Lapas Langsa, Tapi tak Boleh Keluar Penjara Dulu
Akhirnya pada malam itu, petugas Satgas Patkorkastima BC 30005 yang melakukan patroli di wilayah perairan pantai timur Aceh tersebut berhasil menyergap 1 unit KM yang mengangkut bawang merah 3.000 karung itu.
Petugas yang memeriksa kapal Kayu KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd dengan nahkoda JS beserta 4 orang anak buah kapal (ABK), mendapati dalam kapal bawang merah ilegal ini sebanyak 3.000 karung yang per karungnya seberat 9 kg.
Nahkoda JS mengaku mereka awalnya bergerak membawa bawang merah ilegal ini dari Penang Malaysia, dengan tujuan akhir ke kawasan Air Masin, Aceh Tamiang.
"Selanjutnya bawang 3.000 karung dan kapal motor, serta nakhkoda JS serta 4 ABK, beserta 1 set Alat navigasi, 1 set dokumen oleh petugas Bea dan Cukai malam itu juga ditarik ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Mochamad Syuhadak menambahkan, pada Kamis (15/8/2019) pagi ini bawang merah ilegal total sebanyak 3.000 ini yang telah disandarkan di Pelabuhan Kuala Langsa diangkut (dimuat) dari kapal motor tersebut ke dalam truk.
Selanjutnya langsung dibawa untuk diamankan sementara di Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Polda Aceh, di Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Sedangkan 1 unit kapal Kayu KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd diamankan sementara di Pelabuhan Kuala Langsa.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai diduga terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan.(*)
Roger Danuarta dan Cut Meyriska Resmi Suami Istri, Ijab Kabul Diucapkan Sekali Napas
Begini Suasana Renungan Suci di Makam Kolonel Husen Yusuf