SEBANYAK 16 narapidana (napi) narkoba langsung bebas dari masa hukuman yang dijalaninya setelah mendapat remisi HUT ke-74 Republik Indonesia (RI) yang diperingati setiap 17 Agustus. Sejak kemarin, mereka sudah berkumpul kembali bersama keluarganya.
SK remisi dibagikan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, secara simbolis kepada dua napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (17/8). Penyerahan SK turut disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib, tamu undangan, serta napi lain.
Selain menyerahkan SK remisi dan bingkisan kepada napi yang bebas, dalam kesempatan itu Nova juga menyampaikan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly.
Agus Toyib dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mengusulkan 4.196 napi dari 26 Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Aceh kepada Kemenkumham RI untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan. Tapi yang dikabulkan hanya 4.176 orang.
Dari total tersebut, lanjut dia, jumlah napi yang langsung bebas pada 17 Agustus sebenarnya ada 126 napi. Tapi 110 orang belum bisa keluar penjara lantaran masih menjalani subsider (hukuman pengganti denda). Besar subsider yang dijalani bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan kurungan.
"Sementara yang dibebaskan hari ini (kemarin) 16 orang," kata Agus. Dari 16 napi narkoba yang bebas itu, satu orang di antaranya adalah anak-anak yang selama ini ditahan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh. Sedangkan sisanya berasal dari beberapa lapas/rutan di Aceh.
Agus menambahkan, mereka yang mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, berlaku sebagai justice collaborator, dan syarat lainnya. Kecuali napi yang mendapat pidana mati atau seumur hidup, Agus menyatakan mereka tidak mendapat remisi.
Dari total napi yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, kebanyakan adalah napi narkoba. Hal ini karena napi narkoba di Aceh mencapai 67 persen, melebihi angka rata-rata nasional 60 persen. Sedangkan dari kasus korupsi, hanya 10 orang yang mendapat remisi.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman yang ditanyai terpisah mengungkapkan, ke 16 yang bebas kemarin ada yang sudah pernah mendapatkan remisi dan ada yang baru pertama kali mendapatkannya. "Yang baru pertama mendapat remisi bisa langsung bebas karena pidananya rendah, dan ada yang sudah jalani pidana dua atau tiga tahun lebih," kata dia.
Ketika ditanya apakah dalam kelompok 4.176 napi yang mendapat remisi itu ada nama Abdullah Cs? Meurah Budiman menjelaskan, Abdullah CS belum mendapat remisi karena belum menjalani 1/3 masa pidana sebagaimana diatur dalam PP 99/2012.
Abdullah Cs merupakan napi dengan kasus narkoba seberat 78,1 Kg yang sempat divonis mati, tapi kemudian hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutan tertulis Menkumham menyampaikan, pemberian remisi jangan dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan permasyarakatan. "Tapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan permasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan," ujar Nova.(mas)