Berita Kriminal

Satu Bulan DPO, Buronan Kasus Sabu Mati Langkah saat Disergap Polisi, Tapi Masih Juga Melawan

Penulis: Jafaruddin
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dari empat tersangka kasus sabu-sabu diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan. Seorang diantaranya adalah buronan polisi sejak satu bulan yang lalu.

Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain.

Tiga tersangka lain

Dalam waktu yang tak lama petugas kembali meringkus Jamaluddin (32) warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Syamtalira Bayu Aceh Utara di rumahnya.

Polisi, kata AKP Ildani, mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan satu set bong atau alat isap sabu.

“Petugas kembali mengembangkan kasus tersebut sebelum tersangka dibawa ke mapolres,” ujar Kasat Narkoba.

Kemudian petugas lagi-lagi berhasil meringkus dua tersangka di sebuah gubuk kawasan Landing Kecamatan Lhoksukon.

Keduanya adalah Mursalin (28) dan Zikri (30), warga Desa Geulumpang Samlako, Kecamatan Baktya, Aceh Utara.

Dua dari empat tersangka kasus sabu-sabu diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan. (DOK POLRES ACEH UTARA)

“Kemudian ke empat pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani.(*)

BACA JUGA BERITA POPULER

Baca: Video Terbaru KKB Papua Muncul di YouTube, Tenteng Senjata Api dan Perlihatkan Bom dari Luar Negeri

Baca: Video Detik-detik Ular Piton 7 Meter Mengamuk, Terkam Pawang setelah Santap Babi Hutan

Baca: Dianggap Dapat Sembuhkan Kanker, Bajakah Dijual dengan Harga Fantastis, Jangan Asal Konsumsi: Bahaya

Baca: Dihadang Dengan Minimi, Satu Prajurit TNI Gugur di Papua, Penyerang Diduga Kelompok Egianus Kogoya

Berita Terkini