Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain.
Tiga tersangka lain
Dalam waktu yang tak lama petugas kembali meringkus Jamaluddin (32) warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Syamtalira Bayu Aceh Utara di rumahnya.
Polisi, kata AKP Ildani, mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan satu set bong atau alat isap sabu.
“Petugas kembali mengembangkan kasus tersebut sebelum tersangka dibawa ke mapolres,” ujar Kasat Narkoba.
Kemudian petugas lagi-lagi berhasil meringkus dua tersangka di sebuah gubuk kawasan Landing Kecamatan Lhoksukon.
Keduanya adalah Mursalin (28) dan Zikri (30), warga Desa Geulumpang Samlako, Kecamatan Baktya, Aceh Utara.
“Kemudian ke empat pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Video Terbaru KKB Papua Muncul di YouTube, Tenteng Senjata Api dan Perlihatkan Bom dari Luar Negeri
Baca: Video Detik-detik Ular Piton 7 Meter Mengamuk, Terkam Pawang setelah Santap Babi Hutan
Baca: Dianggap Dapat Sembuhkan Kanker, Bajakah Dijual dengan Harga Fantastis, Jangan Asal Konsumsi: Bahaya
Baca: Dihadang Dengan Minimi, Satu Prajurit TNI Gugur di Papua, Penyerang Diduga Kelompok Egianus Kogoya