Satu Bulan DPO, Buronan Kasus Sabu Mati Langkah saat Disergap Polisi, Tapi Masih Juga Melawan
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat laki-laki yang terlibat peredaran narkotikan jenis sabu-sabu di wilayah itu.
Keempat laki-laki tersebut ditangkap di lokasi terpisah pada Sabtu (17/8/2019) sore.
Seorang di antaranya adalah Ibrahim alias Apahim (47), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Ia merupakan buronan Polres Aceh Utara dalam kasus sabu-sabu, sejak satu bulan yang lalu.
Apahim mati langkah saat disergap anggota polisi, di sebuah kebun kosong dekat rumahnya.
“Ketika kita sergap dari kiri dan kanan, langsung mati langkah, tak bisa kabur,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambinews.com, Minggu (18/8/2019) malam.
Baca: Polisi Tembak Seorang Pengedar Narkoba, Sita 55 Gram Sabu-sabu dan Uang Rp 850 Ribu
Baca: Oknum Perawat di Puskesmas Digerebek Polisi saat Pakai Sabu-sabu, Juga Ditemukan Biji-biji Ganja
Baca: Bos Sabu 70 Kg Diisolasi Selama Jalani Persidangan, Ditahan Sendiri di Sel, Akses Dibatasi
Baca: Beredar Info akan Dijemput Kelompoknya, Bos Sabu Ditahan di Mapolres Aceh Utara, 4 Lainnya di Rutan
Ibrahim, kata AKP Ildani sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Juli 2019.
Penetapan Ibrahim sebagai DPO berdasarkan surat nomor: DPO / 60/VI/2019/Resnarkoba, atas laporan polisi nomor: Lp.A / 53 /VII/2019/PA/Res Aut/Spkt tanggal 13 Juli 2019 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas, kata AKP Ildan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kebun dekat rumahnya.
Diduga, ia sedang menunggu pembeli sabu-sabu.
Tiba di sana, polisi langsung menyergap Ibrahim hingga ia tak bisa lagi kabur.
"Walaupun sudah disergap dan tak bisa kabur, tersangka masih mencoba melawan, tapi petugas berhasil mengatasinya,” ujar AKP Ildani.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket narkotka jenis sabu seberat 44,49 gram, satu unit timbangan dan satu handphone.
Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain.
Tiga tersangka lain
Dalam waktu yang tak lama petugas kembali meringkus Jamaluddin (32) warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Syamtalira Bayu Aceh Utara di rumahnya.
Polisi, kata AKP Ildani, mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan satu set bong atau alat isap sabu.
“Petugas kembali mengembangkan kasus tersebut sebelum tersangka dibawa ke mapolres,” ujar Kasat Narkoba.
Kemudian petugas lagi-lagi berhasil meringkus dua tersangka di sebuah gubuk kawasan Landing Kecamatan Lhoksukon.
Keduanya adalah Mursalin (28) dan Zikri (30), warga Desa Geulumpang Samlako, Kecamatan Baktya, Aceh Utara.
“Kemudian ke empat pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Video Terbaru KKB Papua Muncul di YouTube, Tenteng Senjata Api dan Perlihatkan Bom dari Luar Negeri
Baca: Video Detik-detik Ular Piton 7 Meter Mengamuk, Terkam Pawang setelah Santap Babi Hutan
Baca: Dianggap Dapat Sembuhkan Kanker, Bajakah Dijual dengan Harga Fantastis, Jangan Asal Konsumsi: Bahaya
Baca: Dihadang Dengan Minimi, Satu Prajurit TNI Gugur di Papua, Penyerang Diduga Kelompok Egianus Kogoya