Hubungannya Tak Direstui, Mahasiswa Ini Sebar Adegan Panasnya, Bahkan Dikirim kepada Keluarga Pacar

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, jadi Minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," sambungnya.

Baca: Beredar Isu Irwandi Angkat Steffy Jadi Bendahara PNA, M Zaini: Itu Hoaks

Baca: VIRAL - Kakek 83 Tahun Nikahi Gadis Muda, Kemesraannya Bikin Iri Netizen: Resepnya Apa Mbah?

Baca: Rahasia Besar di Balik Ertsberg, Perak & Emas Langka di Dalamnya Buat Insinyur Freeport Tergila-gila

Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.

Selain itu, Pasal 29 UU RI tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.

Sebelum berita mengenai mahasiswa Yogyakarta mencuat ke publik, video asusila "Vina Garut" yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang telah terlebih dulu ramai diperbincangkan.

Ilustrasi video asusila YouTube via Surya Malang

Diwartakan Tribun Jabar, video asusila Vina Garut itu diduga direkam di dua tempat berbeda.

Namun, tak diketahui secara pasti hotel di Garut mana yang dimaksud.

Saat melakukan aksinya, tersangka V (19) dan A (30) sadar direkam namun mereka tak mengetahui jika videonya diperjualbelikan.

Kini, selain mengamankan tersangak V dan A, Polres Garut sudah mengamankan satu pelaku lainnya berinisial B.

B menyerahkan diri ke Polres Garut pada 14 Agustus 2019 malam.

Saat ini, polisi juga tengah mencari pelaku lain.

"Identitas yang lain sudah dikantongi dan sedang dikejar. B ini juga mengaku pernah bermain (dalam video)," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Sakit Hati Hubungan Tak Direstui, Mahasiswa Yogyakarta Nekat Sebar Video dan Foto Panasnya dengan Pacar, Pelaku Bahkan Kirim Konten Asusila Itu kepada Keluarga Korban

Berita Terkini