Kemudian saksi itu membuka pintu rumah yang dalam keadaan terkunci dan sontak melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di bagian kusen pintu kamarnya.
Selanjutnya, saksi tersebut langsung memberitahukan hal tersebut kepada para tetangga korban serta perangkat gampong Meunasah Papeun serta pihak peristiwa itu pun diterima pihak Polsek Krueng Barona Jaya.
Baca: Persiraja Didenda Rp 37,5 Juta, Akibat Penonton Lempar Botol Saat Lawan PSMS Medan
Dari keterangan saksi, saat kejadian itu korban diduga seorang diri di rumah kontrakannya tersebut.
Tapi, selama ini, korban Lia Yulrifa, tinggal bersama dengan dua rekannya.
“Rumah yang dikontrak korban bersama temannya tersebut ada dua kamar. Tetapi, menurut keterangan saksi-saksi, pada saat kejadian itu korban seorang diri di rumah kontrakan tersebut,” kata Iptu Hasan.
Mantan Kasat Lantas Polres Aceh Jaya ini pun menerangkan Lia Yulrifa, masih berstatus mahasiswi di satu fakultas di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
Dari lokasi kejadian, tambah Iptu Hasan, petugas ikut mengamankan kursi plastik warna merah, jilbab, 1 Handphone, catatan (surat terakhir) yang diduga milik korban serta dompet milik Lia Yulrifa.
“Informasi dari saksi, pada tanggal 23 Agustus 2019 ini, korban akan menikah,” pungkas Iptu Hasan.(*)
Baca: Baju Pernikahan Lia Tinggal Kenangan