Polisi Tangkap 12 Pencuri dan Penadah Serta 16 Kendaraan Curian, Ini Imbauan Kapolresta Banda Aceh

Penulis: Misran Asri
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, Kanit Ranmor dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta memberikan keterangan seusai konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (22/8/2019).

Namun untuk tersangka RN saat ini sedang dilakukan pengembanganoleh Satuan Reskrim Polres Pidie. Para tersangka umumnya melanggar Pasal 363 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

Dihargai Rp 14 Miliar, Benarkah Hamza bin Laden Putra Mendiang Pemimpin Al-Qaeda Sudah Tewas?

ASPPI Dorong Pemkab Aceh Selatan Serius Kembangkan Sektor Wisata

Persiraja Didenda Rp 37,5 Juta, Akibat Penonton Lempar Botol Saat Lawan PSMS Medan

Berita Terkini