Berita Aceh Jaya

Setelah Juragan Ditangkap, Tiga Sipir Lapas Calang Diperiksa Jaksa

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto penangkapan Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019).

Pemeriksaan ketiga sipir yang berinisial S, J, dan D itu terkait pelepasan Samsuardi alias Juragan yang seharus menjalani pidana di Lapas tersebut.

Laporan Masrizal I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga sipir atau petugas Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) III Calang, Aceh Jaya diperiksa oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (23/8/2019). 

Pemeriksaan ketiga sipir yang berinisial S, J, dan D itu terkait pelepasan Samsuardi alias Juragan yang seharus menjalani pidana di Lapas tersebut. 

"Surat pemanggilan sudah dikirim ke Kemenkumham Aceh untuk dipanggil hari ini," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH kepada Serambinews.com. 

Baca: Jelang Masuk Tahapan Final Malam Nanti, Putri Kebudayaan Aceh Mengaku Deg-degan

Menurut Munawal, mereka diperitah oleh Katimin, Kalapas Calang yang kini sudah dipecat untuk mengawal Juragan selama berada di luar Lapas.

Akibat dari pelepasan Juragan, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib juga sudah mencopot Katimin dari Kepala Kalapas Calang, Aceh Jaya, Kamis (22/8/2019).

“Kalapasnya ditarik ke Kanwil untuk pembinaan,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Aceh, Neilani singkat saat menjawab Serambinews.com, Kamis (22/8/2019).

Sebagai gantinya, Agus menunjuk Rusli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Calang sampai ada kepala yang baru. 

"Namanya Rusli, salah satu Kasubid yang ada di Divisi Pemasyarakatan," kata Neilani.

Katimin dicopot setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Kanwil Kemenkumham Aceh.

Atas kasus itu, Katimin dinonjobkan ke Kanwil Kemenkumham Aceh. 

Baca: VIRAL Polwan Kirim Miras ke Asrama Mahasiswa Papua, OPM: Kalian Pikir Kami Orang Papua Pemabuk

Pencopotan tersebut merupakan ekses dari penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya pada Selasa (20/8/2019).

Juragan yang merupakan narapidana Lapas Calang, ketahuan melakukan pelesiran di luar lapas dan kemudian ditangkap di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Saat dihentikan tim jaksa yang dipimpin langsung Kajari Aceh Jaya, Candra Sapta Aji, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier BL 551 FY seorang diri dari arah Meulaboh menuju Calang.

Halaman
12

Berita Terkini