Seharusnya, Jurangan menjalani masa hukuman selama selama setahun penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Tapi saat dia keluar Lapas, Juragan baru menjalani masa tahanan sekitar dua bulan.
Politisi Partai Aceh itu divonis bersalah oleh pengadilan, setelah terbukti melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, beberapa tahun lalu. (*)
Baca: Mitsubishi Pamer Triton GLX 4x2 dan Colt L-300 di Lhokseumawe, Ada Hadiah Televisi