Berita Aceh Jaya

Setelah Juragan Ditangkap, Tiga Sipir Lapas Calang Diperiksa Jaksa

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto penangkapan Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019).

Seharusnya, Jurangan menjalani masa hukuman selama selama setahun penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Tapi saat dia keluar Lapas, Juragan baru menjalani masa tahanan sekitar dua bulan.

Politisi Partai Aceh itu divonis bersalah oleh pengadilan, setelah terbukti melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, beberapa tahun lalu. (*)

 Baca: Mitsubishi Pamer Triton GLX 4x2 dan Colt L-300 di Lhokseumawe, Ada Hadiah Televisi

Berita Terkini