Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Lalulintas Polres Langsa mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat kenderaan saat berkendara di jalan raya.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Lantas, AKP Dede Kurniawan SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (23/8/2019) mengatakan, mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September polisi menggelar Operasi Polisi Patuh Rencong 2019.
Untuk itu, AKP Dede Kurniawan SIK mengimbau kepada masyarakat pengendara agar melengkapi surat-surat maupun kelengkapan kenderaannya saat berada di jalan raya.
Selain itu, kepada maayarakat agar benar-benar memtuhi segala aturan dan rambu lalu lintas demi keamanan, keselamatan , ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas.
"Mari kita hormati sesama pengguna jalan, mari kita bersatu dan menjadikan keselamatan nomor satu," sebut Kasat Lantas.
AKP Dede Kurniawan SIK menambahkan, bagi pengendara ketika berada di jalan raya juga dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Baca: Tiga Mahasiswa Pendemo di Depan Gedung DPRA Diperiksa di Mapolda Aceh
Baca: Saudagar Aceh di Malaysia Minta Pemprov Buka Outlet Promosi di KLIA
Baca: Bupati Rocky: Pengkalan yang Melakukan Penimbunan Gas LPG Akan Ditindak
Lalu, mengemudi mengginakan narkoba atau mabuk, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, mengemudi melawan arus dan pengemudi dibawah umur, serta mengemudi sepeda motor membonceng lebih dari satu orang.
Kepada pengendara kendaraan dilarang menggunakan handphone, serta diwajibkan menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
"Bagi yang melanggaa aturan bekendara selama Operasi Patuh Rencong ini, akan dilakukan tilang sebagai tindakan tegas sesuai Undang-undang yang berlaku," imbuh Kasat Lantas.(*)