Setelah lari dari rumah lebih kurang satu bulan, korban tinggal di rumah mucikari LN di desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
"Selama satu bulan korban tinggal bersama LN itulah korban diajak mencari uang dengan cara melayani tamu-tamu di tempat-tempat hiburan," ujar Misran.
Sejumlah lokasi yang menjadi korban menjajakan diri salah satunya di kedai tuak yang berlokasi di Sungai Lala.
"LN menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang dengan biaya tarif antara Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu, setiap tamu yang membawa korban LN mendapatkan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per tamu," kata Misran.
Akibatnya Melati saat ini sedang hamil tujuh bulan.
Unit PPA juga telah mengamankan pria bernama STY di Belilas.
STY diamankan karena mensetubuhi anak tirinya.
"Adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama baik pemerintah daerah para tokoh dan tentunya pihak keluarga untuk bagaimana hal-hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," tutup Misran.
Korban hamil 7 bulan
Orangtua korban tersebut mengaku bahwa anaknya yang berusia 17 tahun itu hamil tujuh bulan.
Sebelum hamil, korban sempat pergi dari rumah, karena bertengkar dengan orangtuanya.
"Setelah kabur dari rumah lebih kurang satu bulan, korban tinggal di rumah seorang perempuan berinisial LN (mucikari)," sebut Misran.
Namun, selama korban tinggal bersama LN, korban dimanfaatkan untuk mendapatkan uang, yakni dengan cara disuruh untuk melayani para pria hidung belang.
"Korban dibawa ke tempat-tempat hiburan. Kadang-kadang disuruh melayani pria di warung tuak," kata Misran.
Pelaku mucikari, lanjut dia, disuruh melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu hingga paling tinggi Rp 500 ribu.