"Setiap tamu yang membawa korban, pelaku LN mendapat untung Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per tamu," sebut Misran.
Kasus ini, kata Misran, akhirnya terungkap setelah korban hamil tujuh bulan.
Kasus terbongkar
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Polres Inhu berhasil membongkar prostitusi anak di bawah umur tersebut.
"Pada saat penangkapan enam pelaku kasus prostitusi ini, Unit PPA di hari yang sama juga mengamankan seorang pria di Inhu, berinisial STY, yang menyetubuhi anak tirinya," kata Misran.
"Untuk itu, dengan adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, baik pemerintah daerah, para tokoh, dan paling utama pihak keluarga untuk bagaimana hal-hal Serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," imbuh Misran.
Baca: BREAKING NEWS - Tertimpa Pohon di Paya Bakong, Begini Nasib Petani asal Meurah Mulia
Baca: OTT KPK di Jakarta, Direksi BUMN di Bidang Perkebunan Ditangkap
Baca: Cara Cabang Rutan Lhoksukon Memantau Gerak Tersangka Pembunuhan Ibu dan Dua Anak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Prostitusi Anak di Riau, Korban Disuruh Layani Pria dengan Tarif Rp 200 Ribu" dan telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Gadis 17 Tahun di Riau Dijajakan kepada Pria Hidung Belang di Kedai Tuak dengan Tarif Rp 200 Ribu,