Gadis 17 Tahun Dipaksa Layani Pria dengan Tarif 200 Ribu, Korban Hamil 7 Bulan, 6 Pelaku Ditangkap

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KABUR dari Rumah, Remaja 17 Tahun di Riau Jatuh ke Pelukan Pria Hidung Belang hingga Hamil 7 Bulan. Ilustrasi-Gambar korban yang diblur bukanlah korban sebenarnya, hanya ilustrasi.

SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Gadis 17 tahun di Riau dijajakan kepada pria hidung belang di kedai tuak dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu sekali kencan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur.

Mirisnya, korban disuruh melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Rabu (28/8/2019) lalu mengamankan enam orang tersangka diduga terlibat dalam prostitusi anak.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) Akbp Dasmin Ginting, melaui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menerangkan, enam orang yang diamankan tersebut adalah perempuan dan lima laki-laki.

Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada Kompas.com, Selasa (3/9/2019) mengatakan, dalam kasus ini enam orang pelaku berhasil diamankan.

Satu orang perempuan sebagai pelaku mucikari berinisial LN.

Kemudian lima orang pria hidung belang, ADK, SKN, HDT, KLW dan STS.

Perempuan berinisial LN yang berperan sebagai mucikari, kemudian lima laki-laki lainnya tersangka yakni ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang merupakan pria hidung belang atau penikmat seks anak di bawah Umur.

"Pelaku LN ini yang 'menjual' korban ke pria hidung belang. Para pelaku kita amankan pada Rabu (28/8/2019) lalu," ujar Misran.

Pelaku mucikari dan salah satu pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur, yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Inhu, Riau, Rabu (28/8/2019).(Dok. Polres Inhu)

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari orangtua korban melapor ke Polsek Lirik di Kecamatan Lirik, Inhu, beberapa waktu lalu.

Prostitusi anak di bawah umur tersebut terbongkar bermula saat orangtua korban, melaporkan anaknya sebut saja Melati (17) dihamili kepada Polsek Lirik.

"Setelah melalui proses penyelidikan, kasus tersebut dikembangkan dan dilimpah ke Unit PPA Polres," jelas Misran pada Selasa (3/9/2019).

Hasil penyelidikan terungkap bahwa sekitar tahun 2017 Melati bertengkar dengan orangtuanya dan lari dari rumah.

Setelah lari dari rumah lebih kurang satu bulan, korban tinggal di rumah mucikari LN di desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

"Selama satu bulan korban tinggal bersama LN itulah korban diajak mencari uang dengan cara melayani tamu-tamu di tempat-tempat hiburan," ujar Misran.

Sejumlah lokasi yang menjadi korban menjajakan diri salah satunya di kedai tuak yang berlokasi di Sungai Lala.

"LN menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang dengan biaya tarif antara Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu, setiap tamu yang membawa korban LN mendapatkan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per tamu," kata Misran.

Akibatnya Melati saat ini sedang hamil tujuh bulan.

 Unit PPA juga telah mengamankan pria bernama STY di Belilas.

STY diamankan karena mensetubuhi anak tirinya.

"Adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama baik pemerintah daerah para tokoh dan tentunya pihak keluarga untuk bagaimana hal-hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," tutup Misran.

Korban hamil 7 bulan

Gadis 17 Tahun di Riau Dijajakan kepada Pria Hidung Belang di Kedai Tuak dengan Tarif Rp 200 Ribu-Ilustrasi-Foto korban dalam gambar ini bukanlah korban sebenarnya hanya ilustrasi, sedangkan tersangka benar foto tersangka (Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit/Instagram)

Orangtua korban tersebut mengaku bahwa anaknya yang berusia 17 tahun itu hamil tujuh bulan.

Sebelum hamil, korban sempat pergi dari rumah, karena bertengkar dengan orangtuanya.

"Setelah kabur dari rumah lebih kurang satu bulan, korban tinggal di rumah seorang perempuan berinisial LN (mucikari)," sebut Misran.

Namun, selama korban tinggal bersama LN, korban dimanfaatkan untuk mendapatkan uang, yakni dengan cara disuruh untuk melayani para pria hidung belang.

"Korban dibawa ke tempat-tempat hiburan. Kadang-kadang disuruh melayani pria di warung tuak," kata Misran.

Pelaku mucikari, lanjut dia, disuruh melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu hingga paling tinggi Rp 500 ribu.

"Setiap tamu yang membawa korban, pelaku LN mendapat untung Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per tamu," sebut Misran.

Kasus ini, kata Misran, akhirnya terungkap setelah korban hamil tujuh bulan.

Kasus terbongkar

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Polres Inhu berhasil membongkar prostitusi anak di bawah umur tersebut.

"Pada saat penangkapan enam pelaku kasus prostitusi ini, Unit PPA di hari yang sama juga mengamankan seorang pria di Inhu, berinisial STY, yang menyetubuhi anak tirinya," kata Misran.

"Untuk itu, dengan adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, baik pemerintah daerah, para tokoh, dan paling utama pihak keluarga untuk bagaimana hal-hal Serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," imbuh Misran. 

Baca: BREAKING NEWS - Tertimpa Pohon di Paya Bakong, Begini Nasib Petani asal Meurah Mulia

Baca: OTT KPK di Jakarta, Direksi BUMN di Bidang Perkebunan Ditangkap

Baca: Cara Cabang Rutan Lhoksukon Memantau Gerak Tersangka Pembunuhan Ibu dan Dua Anak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Prostitusi Anak di Riau, Korban Disuruh Layani Pria dengan Tarif Rp 200 Ribu" dan   telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Gadis 17 Tahun di Riau Dijajakan kepada Pria Hidung Belang di Kedai Tuak dengan Tarif Rp 200 Ribu,

Berita Terkini