Berita Abdya

Kakanmenag Abdya Raih Gelar Doktor Hukum Islam, Ini Kajian Disertasinya

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya, Dr H Iqbal Muhammad MAg.

Kakanmenag Abdya Raih Gelar Doktor Hukum Islam

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE -  Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kankemenag Abdya), Dr H Iqbal Muhammad MAg secara resmi menyandang gelar doktor hukum islam seusai mengikuti wisuda doktor, Selasa (3/9/2019) di Auditorium Ali Hasjmy, Darussalam, Banda Aceh. 

Pelaksanaan wisuda pascasarjana itu, langsung dipimpin oleh Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr H Warul Walidin AK MA dan didampingi sejumlah anggota senat UIN Ar-Raniry.

Gelar doktor hukum islam yang disabet tersebut, setelah Dr H Iqbal Muhammad MAg berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka atau promosi doktor pada 29 Dewember 2018 lalu, pada Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Pemkab Gayo Lues Karantinakan 1000 Hafiz, Ini Salah Satu Tujuannya

Tabrak Beruntun di Tol Cipularang, Salah Satu Korban Tak Sengaja Rekaman Detik-detik Kecelakaan

Sufi, Korban Puting Beliung Sungaimas Aceh Barat yang Masih Mengungsi


"Alhamdulillah, saya baru saja mengikuti wisuda Doktor (S3) di UIN Ar-Raniry," ujar Kakankemenag Abdya, Dr H Iqbal kepada Serambinews.com, Selasa (3/9/2019).

Dalam meraih gelar doktor itu, Dr Iqbal mengajukan judul disertasi 'Standarisasi Produk Pangan Halal', Studi analisis urgensi sertifikasi dan labelisasi halal perspektif hukum islam dan hukum positif.

"Judul ini sengaja saya pilih dan ditulis, karena persoalan pangan dan produk yang dipasarkan di Aceh banyak yang masih meragukan, khususnya produk dari luar Indonesia atau produk impor," ungkapnya. 

Sore ini, Kapal Tol Laut Layari Meulaboh ke Sinabang

Kejari Aceh Tengah Musnahkan BB Sejumlah Kasus Pidana

Terlebih, katanya, persoalan kehalalan produk pangan saat ini, masih minim  perhatian dari masyarakat selaku konsumen dan pihak pabrik selaku produsen. Akibatnya, makanan yang dikonsumsi masih diragukan statusnya, apakah halal, haram, atau bercampur atara halal dan haram. 

"Sebagai daerah syariat islam, maka sertifikasi dan labelisasi terhadap semua produk pangan itu perlu, apalagi produk impor, sehingga masyarakat tidak ragu dan terjebak dengan pangan haram," katanya.

Iqbal menyebutkan hingga saat ini hanya dirinya yang sudah meraih gelar doktor untuk kalangan kepala kementrian agama di Aceh.

"Untuk kalangan kakankemenag, alhamdulillah baru saya yang meraih gelar doktor," sebutnya.

Selain itu, ia berpesan kepada generasi muda, agar terus dan jangan berhenti untuk belajar dan menuntut ilmu, karena secuil ilmu yang didapatkan, akan bermanfaat dikemudian hari.

"Saya sudah membuktikan, umur tidak menjadi kendala menuntut ilmu, maka para anak muda ayo terus belajar, sehingga ilmu kita, bisa bermanfaat untuk orang banyak dan umat," pungkasnya.(*)

Masuki Hari Keempat Karantina, Ini Agenda Nana Hafizah Selaku Putri Pariwisata Aceh 2019 di Jakarta

LLDikti Kunjungi UNIKI Bireuen, Ini Sasarannya

Drama Lima Kartu Merah, Duel Perserang-Persiraja Rusuh  

Berita Terkini