Tak menyerah, terlapor kembali menghubungi pacarnya yaitu korban, sekira Pukul 22.00 WIB.
Pria K kembali mengajak, agar remaja tersebut ikut jalan-jalan ke Medan.
“Pada ajakan kedua ini nada ajaknya pemaksaan, sehingga korban mengiyakan ajakan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Tapi kata Kasat Reskrim, korban sempat meminta syarat kepada pacarnya.
Syarat tersebut adalah tidak melakukan apapun dengan korban.
Setelah disepakati, sekira pukul 23.00 WIB, terlapor menjemput korban di depan rumahnya, kemudian keduanya berangkat ke Medan dengan menggunakan Mobil CRV milik terlapor.
Lalu pada Kamis (22/8/2019) sekira Pukul 07.00 WIB, terlapor dan korban tiba di Medan dan menginap di sebuah hotel.
“Sesampai di hotel tersebut, pria itu langsung memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan. Tapi korban menolaknya,” ujar kata Kasat Reskrim.
Namun pria itu tetap memaksa, sehingga terjadi perbuatan persetubuhan tersebut.
Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban pada Jumat (23/8/2019), setelah korban menceritakan kejadian tersebut.
“Korban pulang sendiri dari Medan ke rumahnya di salah satu kecamatan di Aceh Utara dengan menumpangi bus,” pungkas Kasat Reskrim.(*)