Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara terus menyelidiki kasus pria berinisial KM (29), pedagang ayam yang diduga menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, NL (16) asal Aceh Utara di sebuah hotel di Medan.
Untuk diketahui, pria KM tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019), karena diduga menyetubuhi pacarnya setelah dirayu, di sebuah hotel di kawasan Medan.
Lalu pria tersebut ditangkap polisi pada Selasa (27/8/2019) pagi.
Mereka pergi ke Medan pada Rabu (21/8/2019) malam.
Baca: Pedagang Ayam yang Bawa Pacar ke Hotel di Medan, Mengaku Siap Menikahinya
Baca: Pedagang Ayam Bawa Pacar ke Medan, Mulai Lakukan Ini di Mobil dan Sempat ke Tempat Hiburan Malam
Baca: Pedagang Ayam yang Tinggalkan Pacarnya di Hotel Ditangkap Polisi, Begini Kronologis Kejadiannya
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH SIK kepada Serambinews.com, Rabu (4/9/2019), menyebutkan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Selain itu penyidik juga sudah memintai keterangan KM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ternyata setelah menjemput NL di rumahnya, kemudian ada seorang laki dan perempuan yang menumpang yang juga ikut bersama tersangka dan korban ke Medan,” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian keduanya juga memilih menginap di hotel yang sama dengan tersangka dan korban.
Namun, setelah istirahat di hotel, kedua saksi tersebut langsung pergi berbelanja untuk kebutuhan jualannya.
Dua saksi tersebut pedagang asal Pantonlabu.
“Mereka mengaku tidak mengetahui terjadi persoalan tersebut di Medan,” ujar Kasat Reskrim.
Namun, ketika ketika dua saksi itu pulang lagi dari Medan ke Pantonlabu dengan menumpangi bus, korban juga ikut pulang, sehingga tinggal tersangka sendiri di hotel tersebut.
“Dua saksi yang menumpangi mobil korban sudah kita mintai keterangan dalam kasus tersebut.
Pelaku ditangkap