Minta Maaf Lewat Sepucuk Surat, Salah Satu Tersangka Ujaran Rasis Ternyata PNS di Pemkot Surabaya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ikatan Mahasiswa Se-Tanah Papua-Jawa Barat, Aliansi Mahasiswa Papua, dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua menggelar unjuk rasa menyikapi isu yang berkembang pasca-terjadinya dugaan tindakan rasis di Jawa Timur, di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan 18 poin tuntutan, satu di antara tuntutannya adalah mengutuk pelaku pengepungan asrama Kamasan Papua di Surabaya dan penyerangan aksi damai di Malang serta tangkap dan adili aktor intelektual pengepungan dan penyerangan tersebut. (foto tidak terkait berita yang ditayangkan)

Minta Maaf Lewat Sepucuk Surat, Salah Satu Tersangka Ujaran Rasis Ternyata PNS di Pemkot Surabaya

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

SERAMBINEWS.COM - Kerusuhan di Papua yang disebabkan karena adanya isu rasial yang tersebar belakangan lalu masih memanas hingga saat ini.

Selain itu, Polri juga sedang memeriksa sumber masalah yang memicu kerusuhan ini terjadi.

Melansir dari Antaranews.com Selasa (3/9/2019), Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan kasus kerusuhan di Papua dipicu dari penyebaran berita hoax melalui media sosial.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kepolisian pun mencekal tujuh orang yang terkait dengan dugaan kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya.

"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Satu dari tujuh orang tersebut adalah Samsul Arifin (SA) yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.

Baca: Kasus Pedagang Ayam Setubuhi ABG Aceh Utara di Hotel, Terungkap dalam Mobil Ada Pasangan Lain

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Hingga Pengusaha Menolak, Ancam Demo Besar-besaran

SA ditetapkan sebagai tersangka usai bukti ujaran rasisnya pada mahasiswa Papua di AMP diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.

"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi dan dari hasil labfor," tambah Luki.

Penetapan SA sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Bridjen Pol Toni Harmanto.

"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.

Baca: Luhut Saran BPJS Dibantu China, Rizal Ramli Beberkan Keburukannya: Kayak Negara Keterbelakangan Aja

Baca: Kecelakaan Tol Cipularang yang Tewaskan 8 Orang, Sopir Truk Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkapnya

 Dua tersangka kasus rasisme Papua dan penyebaran berita hoax resmi ditangkap. rri.co.id

Melansir dari Kompas.com Selasa (3/9/2019), SA merupakan salah satu anggota ASN Pemerintah Kota Surabaya.

Kabar ini pun juga telah di dengar oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Halaman
123

Berita Terkini