Minta Maaf Lewat Sepucuk Surat, Salah Satu Tersangka Ujaran Rasis Ternyata PNS di Pemkot Surabaya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ikatan Mahasiswa Se-Tanah Papua-Jawa Barat, Aliansi Mahasiswa Papua, dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua menggelar unjuk rasa menyikapi isu yang berkembang pasca-terjadinya dugaan tindakan rasis di Jawa Timur, di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan 18 poin tuntutan, satu di antara tuntutannya adalah mengutuk pelaku pengepungan asrama Kamasan Papua di Surabaya dan penyerangan aksi damai di Malang serta tangkap dan adili aktor intelektual pengepungan dan penyerangan tersebut. (foto tidak terkait berita yang ditayangkan)

"Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.

Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan.

Bagi saya NKRI harga mati Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun."

Sementara, Hishom Prasetyo, salah satu kuasa hukum SA sedang berusaha mempertimbangkan soal langkah hukum pada kliennya berupa penangguhan penahanan.

Bahkan jika nanti diperlukan, ia akan melakukan pra peradilan atas penahanan kliennya.

"Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan," ujar Hishom.

Akibat perbuatannya itu, Syamsul Arifin kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dan resmi ditahan di tahanan Mapolda Jatim hingga 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, SA dijerat pasal yang sama seperti Susi, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, SA juga disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

SA sendiri sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya di Polda Jatim dan dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik pada Senin (2/9/2019) hingga Selasa (3/9/2019) dini hari.(*)

Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul Lewat Sepucuk Surat Tulis Permintaan Maaf, SA, Salah Satu Tersangka Ujaran Rasis Pemicu Kerusuhan Papua Bukan Sosok Sembarangan, Berstatus PNS di Pemkot Surabaya

Berita Terkini