Minta Maaf Lewat Sepucuk Surat, Salah Satu Tersangka Ujaran Rasis Ternyata PNS di Pemkot Surabaya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ikatan Mahasiswa Se-Tanah Papua-Jawa Barat, Aliansi Mahasiswa Papua, dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua menggelar unjuk rasa menyikapi isu yang berkembang pasca-terjadinya dugaan tindakan rasis di Jawa Timur, di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan 18 poin tuntutan, satu di antara tuntutannya adalah mengutuk pelaku pengepungan asrama Kamasan Papua di Surabaya dan penyerangan aksi damai di Malang serta tangkap dan adili aktor intelektual pengepungan dan penyerangan tersebut. (foto tidak terkait berita yang ditayangkan)

Hal itu disampaikan Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser Selasa (3/9/2019).

Ia mengakui bahwa Pemkot Surabaya mengikuti semua informasi yang berkembang terkait ASN yang terjerat kasus hukum tersebut.

"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," kata Fikser dihubungi, Selasa.

Namun, Fikser tidak menjawab apakah Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atau justru memberikan sanksi kepada pegawai BPB Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari itu.

Sejauh ini, kata Fikser, Pemkot Surabaya akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku," ujar dia.

Baca: Luhut Saran BPJS Dibantu China, Rizal Ramli Beberkan Keburukannya: Kayak Negara Keterbelakangan Aja

Baca: Viral Kisah KKN di Desa Penari, Ini Pandangan Mbah Mijan: True Story Namun Ada Beberapa Bumbu-bumbu

 Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya M. Fikser KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN

Meski demikian, pihaknya menyesalkan adanya ucapan rasialis yang keluar dari mulut SA.

Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya seorang PNS menjaga etika di hadapan publik.

"Siapa pun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," tambah dia.

Usai SA ditetapkan menjadi tersangka, ia pun secara personal dan mewakili warga Surabaya menyampaikan memohon maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Papua atas perbuatannya yang dianggap melecehkan ras.

"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan," kata Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).

Permohonan maafnya itu ditulisnya melalui sebuah surat yang dititipkan pada salah satu kuasa hukumnya.

Berikut surat pernyataan permohonan maaf yang ditulis dan ditandatangani Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019):

 Syamsul Arifin, tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur. Kompas.com (istimewa)

Halaman
123

Berita Terkini