Berita Langsa

Kembalikan Fungsi Hutan Lindung Kemuning, Sekber Pemko Langsa dan KPH III Aceh Teken MoU

Penulis: Zubir
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri samadi SHut MSi bersama Koordinator Sekber, Alfian SH, saat meneken MoU tentang pengembalian fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung Keumuning.

Hutan lindung kemuning memerlukan penataan dalam hal untuk mengembalikan fungsi lindung dan peruntukannya sebagai kawasan hutan penyangga cadangan air.

Upaya lebih lanjut untuk penyebaran informasi dalam rangka peningkatan kesadaran para pihak, akan pentingnya perlindungan terhadap spesies satwa kunci dan habitatnya, serta mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan satwa.

Untuk itu, Pemerintah Kota Langsa telah membentuk Sekber Pengembalian Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Lindung Keumuning Kota Langsa yang terdiri dari beberapa LSM, tokoh masyarakat dinas terkait.

Baca: Pemerintah Brasil Tolak Bantuan Asing Rp 285 Miliar untuk Atasi Kebakaran Hutan Amazon

Baca: WWF Gelar Seminar Internasional Mangrove di Langsa Akhir Juli Ini

Baca: Wujudkan Kota tanpa Kumuh, Program Kotaku dan Pemko Langsa Gelar Lokarkarya

Tujuannya untuk mendukung kerja pemerintah dalam upaya pengembalian fungsi, dan peruntukan hutan lindung Keumuning, serta mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan satwa.

Sekber Pemko Langsa terus berkoordinasi dengan Pemko Langsa, KPH III dan kepolisian untuk mengupayakan pengembalian fungsi hutan lindung ini.

Pada 2018, telah dilakukan upaya sosialisasi kepada aparatur gampong, tokoh masyarakat dan komunikasi dengan dinas terkait guna penyelamatan hutan lindung Keumuning.

Untuk mendukung upaya tersebut, maka perlu dilakukan penandatanganan MoU antara Sekber Pemko Langsa dengan KPH Wilayah III Aceh, untuk pemulihan kerusakan kawasan hutan lindung Keumuning Kota Langsa ini. (*)

Berita Terkini