SERAMBINEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (45) menyewa dua pemuda untuk membunuh suaminya, Marison Simaremare (47), warga Kabupaten Siak, Riau.
Pembunuhan dilakukan karena sakit hati.
Dua pemuda, RM (27) dan LH (21) dibayar masing-masing Rp 50.000.
Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Siak.
Dalam konferensi pers Polres Siak, Rabu (4/9/2019), pelaku SS mengaku tak menyesal telah membunuh suaminya. Hal itu ia lakukan, karena sudah terlalu sakit hati.
"Gimanalah ya, nggak ada penyesalanku. Udah terlalu banyak sakit hatiku. Udah banyak kali. Minum makan sekali dua minggu jadi masalah juga. Dia hantam terus".
"Dia pernah mau ditumbuknya aku, tapi aku mengelak, tangannya kena dinding," ungkap SS kepada wartawan.
Dia mengatakan, korban merupakan suami keduanya.
Sedangkan suami yang pertamanya sudah meninggal dunia.
"Aku baru dua tahun menikah sama dia (Marison Simaremare). Dia ini sudah punya anak enam. Yang paling kecil umurnya empat tahun. Kadang gara-gara anak dia, kami juga bertengkar," kata SS.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal pada Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, SS dan suaminya tidur di rumah jaga sarang burung walet milik Kopyo di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Siak.
Tengah malam itu, datang dua pelaku, RM dan LH yang masuk ke rumah SS.
Suasana di rumah SS saat itu gelap karena mati lampu.
"Kedua pelaku masuk menuju kamar korban dan menghajar korban dalam kondisi gelap, karena mesin genset mereka rusak," kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/9/2019).
Tersangka SS mendengar suara dua pelaku yang menghajar suaminya.
Lalu, SS membawa anaknya keluar dari rumah dan sembunyi di balik pohon sawit.
Tak lama setelah itu, SS mendengar suara teriakan korban minta tolong.
Pada saat SS kembali ke rumah, menemukan suaminya tergeletak mengeluarkan banyak darah di dalam parit di dekat rumah.
Terdapat luka bacok di kepala dan kaki korban.
Kejadian itu membuat warga kaget.
Lalu, korban selanjutnya dibawa oleh warga ke Puskesmas.
Namun, pagi harinya pukul 07.00 WIB, korban akhirnya meninggal dunia.
Awalnya hanya menganiaya
Dia juga mengaku menyuruh dua pemuda bukan untuk membunuh suaminya, tetapi hanya menganiaya.
"Awalnya cuma ingin melumpuhkan supaya dia tidak bisa berjalan lagi. Karena waktu itu gelap, orang yang saya suruh ini tidak melihat bagian tubuh (korban) mana yang dipukul," ujarnya.
Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri, yang memimpin konferensi pers, mengatakan, ketiga pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Ketiga pelaku, SS, RM dan LH sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ungkap Hariri pada wartawan, Rabu.
Dia melanjutkan, tersangka RM dan LH dijerat dengan Pasal Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana.
Sedangkan istri korban, SS, dijerat Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUPidana.
Pelaku sempat lapor polisi
Tersangka SS kemudian melapor ke Polsek Sungai Apit.
Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk istri korban.
Kapolsek Sungai Apit, Iptu Yuda mengatakan, awalnya istri korban membuat laporan kejadian perampokan di rumahnya.
Namun, polisi menilai ada kejanggalan dari keterangan SS saat membuat laporan.
"Dalam laporannya, istri korban mengatakan saat kejadian rumah kondisi gelap. Akan tetapi, SS mengaku ada dua orang yang masuk dalam rumahnya yang kondisi gelap. Jadi kita curiga mengapa dia bisa melihat tiga orang pelaku itu," kata Yuda.
Namun, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku pembunuhan tersebut.
Pada Minggu (1/9/2019), Satreskrim Polres Siak dan Polsek Sungai Apit menangkap tersangka RM di Kilometer 28 Simpang Obor Kecamatan Pusako, Siak.
Tersangka RM mengakui perbuatannya, yang dilakukan bersama temannya LH.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka LH juga berhasil dibekuk petugas di rumahnya di Kilometer 25 Kampung Bari-Bari, Kecamatan Pusako.
Saat itu, pelaku sedang mabuk tuak. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku disuruh oleh SS untuk membunuh korban.
Sehingga, petugas melakukan penyelidikan terhadap SS.
Yuda mengatakan, tersangka SS ditangkap usai pemakaman jenazah suaminya di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
"Jadi tersangka SS ini awalnya pura-pura tidak tahu dengan pelaku. Bahkan dia sempat ikut pemakaman korban. Jadi tersangka kita tangkap usai pemakaman jenazah suaminya," kata Yuda.
Ketiga pelaku dibawa ke Polres Siak untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada petugas, RM dan LH mengaku mau membantu menghabisi nyawa Marison, karena mengaku akrab dengan SS.
"Tersangka RM mengaku dekat dengan SS, karena pernah berpacaran dengan anak perempuannya. Sedangkan LH mengaku abangnya menantu dari SS. Jadi masih kami dalami apakah mereka dibayar atau tidak," jelas Yuda.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramdani, Senin (2/9/2019) mengungkapkan, tersangka SS mengaku hanya memberi pelajaran kepada suaminya, karena sakit hati.
Pelaku mengaku sering bertengkar dengan korban.
"Pelaku SS membayar dua pelaku masing-masing Rp50 ribu. Katanya hanya untuk memberi pelajaran, tetapi dua pelaku, RM dan LH, justru menganiaya korban hingga meninggal dunia," kata Faizal pada wartawan.
Baca: Bursa Inovasi Desa Samadua, Ini Pesan Wabup Aceh Selatan
Baca: Ketahuan Hendak Muncuri Seorang Warga Jeumpa Diamankan Polsubsektor Kutablang, Begini Kejadiaannya
Baca: Kendaraan Masih Antre Isi Solar dan Premium di SPBU Keude Paya Abdya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Istri Sewa 2 Pemuda Bunuh Suami karena Sakit Hati"
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung