Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLIĀ - Unit Ranmor Polres Pidie bersama Opsnal Reskrim Pidie Jaya menembak Edi Nur (45) di Gampong Raboe, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Sabtu (7/9/2019), sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari.
Edi Nur warga Gampong Karieng, Kecamatan Grong-grong, Pidie, diduga berusaha kabur saat disergap polisi.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan pada Edi Nur, namun pelaku yang sudah dimasukkan dalam DPO polisi tidak mengindahkannya.
Akhirnya satu timah panas mengenai kaki kanan Edi Nur.
Baca: Nekad, Komplotan Maling Ini Gondol Dua Unit Sepeda Motor Sekaligus Saat Pemilik Shalat
Baca: Anggaran Sewa Panggung Utama MTQ Aceh di Pidie Capai Rp 1,2 Miliar
Baca: Suhu di Banda Aceh dan Aceh Besar Capai 36 Derajat, Begini Penjelasan BMKG
Baca: Kakak Kandungnya Ucap Syahadat, Tangis Ustaz Felix Siauw Pecah, Ini Videonya
Baca: Empat Ban Mobil Double Cabin Kadis PUPR Aceh Barat Dicuri Maling, Sebelumnya Marak di Bireuen
"Saat kita mengepung rumah adat Aceh, ternyata Edi Nur melompat dari rumah. Kita telah berikan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan. Polisi memberikan penindakan terukur dengan melumpuhkan kaki," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (7/9/2019).
Ia menyebutkan, Edi Nur sebagai DPO Polres Pidie dengan Nomor DPO / 45 / VIII / Res 1 8 / 2019 / Reskrim, Tanggal 20 Agustus 2019.
Ditetapkan, DPO seiring telah terjadinya tindak pidana pencurian (curanmor), yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Pidie.
Antara lain, di Bandar Baru Pidie Jaya dan Padang Tiji, Pidie.
"Saat ini Edi Nur telah kita tahan di sel Polres Pidie. Pelaku sempat kita boyong ke puskesmas terdekat untuk perawatan secara medis," pungkasnya. (*)