"Tidak ada pengaruhnya, sebab putusan pengadilan belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum incraht maka Abdullah Puteh dianggap tidak bersalah dan tidak bisa menghalangi hak-hak perdatanya," kata Zulfikar Sawang.
Zulfikar Sawang: Putusan PN Jaksel tak Pengaruhi
Pelantikan Abdullah Puteh Sebagai Anggota DPD
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), tak hambat proses pelantikan dan pengambilan sumpah Abdullah Puteh sebagai senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Aceh.
Kuasa hukum Abdullah Puteh dalam perkara sengketa pemilu legislatif, Zullfikar Sawang SH, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Tidak ada pengaruhnya, sebab putusan pengadilan belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum incraht maka Abdullah Puteh dianggap tidak bersalah dan tidak bisa menghalangi hak-hak perdatanya," kata Zulfikar Sawang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Abdullah Puteh 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono.
Atas putusan itu, Abdullah mengaku keberatan dan menyatakan banding.
"Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding," kata Abdullah.
Baca: Putusan Mahkamah PNA: Ketua Majelis Tinggi Partai tak Berwenang Tunjuk Plt Ketua Umum
Baca: Tas Berisi Cek Rp 1,7 Miliar dan Perhiasan Dibawa Kabur, Pelaku Ibu 4 Anak, Ini Alasannya Mencuri
Baca: Surati Wali Kota, MPU Subulusalam Minta Peserta Karnaval Putra dan Putri Dipisah
Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD periode 2019-2024 yang akan dilantik pada awal Oktober 2019 di Senayan Jakarta, bersama-sama dengan anggota DPD dan DPR RI lainnya dari seluruh Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Lumumba Tambunan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Abdullah Puteh. "Kami pikir-pikir selama tujuh hari Yang Mulia," kata Lumumba.
Meski telah divonis penjara satu tahun enam bulan, namun Puteh tidak dipenjara.
Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin pun menjelaskan alasan mengapa Puteh tidak langsung dipenjara.
"Saudara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum yaitu banding. Saudara di sini sesuai dengan pembelaannya