Putusan Mahkamah Partai tak Digubris, PNA Tetap Buat Kongres, Lokasinya Malah Digeser
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah memutuskan bahwa permintaan Majelis Tinggi Partai kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.
Namun keputusan itu tetap tak digubris. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA memastikan tetap akan melaksanakan KLB pada Sabtu-Minggu (14-15/9), namun lokasinya digeser, tak lagi berada di Banda Aceh.
Agenda utama KLB itu adalah memilih ketua umum partai yang baru menggantikan Irwandi Yusuf. Rencananya, KLB akan dibuka oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
"Kita harapkan Plt Gubernur Aceh sebagai penasihat politik semua partai politik (yang buka kegiatan)," kata Steering Committee (SC) Kongres Luar Biasa PNA, Muhammad MTA kepada Serambinews.com, Rabu (11/9/2019).
Sehari sebelumnya, Mahkamah PNA menggelar sidang dan rapat permusyawaratan Mahkamah Partai. Sidang itu dihadiri tiga anggota mahkamah yakni, Sayuti Abubakar SH MH, M Syafii Saragih SH, dan Husni SH.
Dalam sidang itu salah satunya diputuskan bahwa permintaan Majelis Tinggi Partai kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan.
Putusan Mahkamah PNA: Ketua Majelis Tinggi Partai tak Berwenang Tunjuk Plt Ketua Umum
Kongres Luar Biasa PNA Tanggal 12 September, Ini Lokasinya
Bukan di Bireuen, Ini Kata Tiyong Tentang Jadwal dan Lokasi Kongres Luar Biasa PNA
Irwandi Yusuf tak Izinkan Kongres Luar Biasa PNA
Baik menurut anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga Partai Nanggroe Aceh, sehingga keputusan mengenai permintaan dimaksud dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.
"Bahwa, pada kesempatan ini mahkamah mengimbau kepada seluruh kader, pegurus PNA baik di pusat maupun di wilayah untuk patuh pada konstitusi partai dan tidak ikut dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dengan cara mengatasnamakan DPP PNA untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa," ujar Sayuti Abubakar.
Selain itu, sidang juga memutuskan bahwa Ketua MTP tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk ataupun mengangkat Plt Ketua Umum dan Plt Sekretaris Jenderal, serta memberhentikan Ketua Umum dan ataupun Sekretaris Jenderal DPP. Sehingga Keputusan MTP dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.
Mahkamah partai juga menyatakan, keputusan Irwandi Yusuf yang memberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari ketua harian dan Darwati A Gani sebagai penggantinya sah secara hukum dan berlaku secara hukum.
Mahkamah Partai juga mengimbau agar pihak terkait, baik KIP maupun lembaga lainnya agar dapat mengambil sikap bijaksana terhadap keputusan mahkamah ini.
Sayuti mengatakan, persidangan Mahkamah PNA digelar sehubungan adanya permohonan yang disampaikan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf pada 6 September 2019, untuk memeriksa dan memutuskan mengenai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Irwansyah sebagai Ketua Majelis Partai, serta keabsahan mengenai pemberhentian Ketua Harian, Samsul Bahri dan Sekrertaris Jendral, Miswar Fuady.
Menanggapi hal ini, SC Kongres Luar Biasa (KLB) PNA, Muhammad MTA menyampaikan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tinggi Partai sudah seusai AD/ART partai.