Hukum

Lima Komisioner KPK Terpilih, GeRAK: tidak akan Lebih Baik dari Sebelumnya

Penulis: Subur Dani
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator GERAK Aceh, Askhalani.

"Jika lembaga KPK berubah bentuk, maka patron antikorupsi di Indonesia juga akan mengalami perubahan dan kemunduran," kata Askhal.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode tugas 2019 hingga 2023, akhirnya terpilih.

Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara, setelah terlebih dahulu merampungkan fit and proper test di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Dilansir tribunnews.com, sebanyak 56 anggota Komisi DPR RI III yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.

Baca: Gelombang Pasang Masih Ancam Rumah Penduduk, Warga Lhok Pawoh Minta Penambahan Breakwater

Adapun kelima komisioner tersebut adalah, Nawawi Pomolango hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Nawawi mengantongi 50 suara.

Kedua, Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 dengan jumlah suara 44,

Ketiga, Nurul Ghufron, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember dengan jumlah suara 51.

Empat, Alexander Marwata, komisioner KPK petahana sekaligus mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah suara 53,

Terakhir adalah Irjen (Pol) Firli Bahuri, Kepala Polda Sumatera Selatan dengan jumlah suara 56.

Baca: KontraS: Bangun Monumen Habibie, Bentuk Apresiasi Karena Cabut DOM

Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani yang dimintai komentar Serambinews.com, Jumat (13/9/2019) mengatakan, pertama dalam sejarah pemilihan KPK, bahwa seseorang dipilih dan dukungan sepenuhnya dari anggota Komisi III.

"Dan ini semakin menunjukan bahwa KPK ke depan akan mengalami perubahan dan dapat diduga bahwa KPK sekarang tidak akan lebih baik dari sebelumnya," kata Askhalani.

Menurutnya, pilihan terhadap komisioner periode ini akan semakin membuat KPK sulit dan bahkan dapat disimpulkan ke depan, lembaga ini akan banyak menghabiskan waktu untuk pencegahan semata.

"Tapi kemudian menjadi alternatif, mau tidak mau karena ini adalah pilihan yang sudah ditetapkan oleh DPR-RI, maka publik kemudian harus tetap menerima dan pilihan terakhir adalah mengontrol kerja-kerja komisioner baru," kata Askhalani.

Bagi GeRAK Aceh, terpilih pihak-pihak yang diduga sebelumnya melanggar etika, maka akan membuat gerakan antikorupsi di Indonesia akan mulai menurun.

Halaman
12

Berita Terkini