Kisruh PNA

Bagaimana Nasib Falevi Sebagai Caleg PNA Terpilih Setelah Dipecat Iwandi? Ini Penjelasan KIP Aceh

Penulis: Subur Dani
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Rizal Falevi, pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA), anggota DPRA terpilih periode 2019-2024.

Bagaimana Nasib Falevi Sebagai Caleg PNA Terpilih Setelah Dipecat Iwandi? Ini Penjelasan KIP Aceh

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polemik internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) cukup menyita perhatian beberapa kalangan di Aceh belakangan ini.

Kisruh internal di ‘partai orange’ berawal dari keputusan Irwandi memberhentikan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai ketua harian partai dan Miswar Fuady sebagai sekjen partai.

Sebagai pengganti keduanya, Irwandi menunjuk Darwati A Gani sebagai ketua harian dan Muharram Idris sebagai sekjen.

Dari sini lah, polemik dimulai. Samsul Bahri kemudian memberi perlawanan dengan argumen-argumennya melalui media, termasuk Serambinews.com.

Bagi dia, pemberhentian tersebut dinilai tidak sesuai AD/ART. Keputusan Irwandi itu dianggap cukup kontroversi.

Adu argumen kemudian terjadi, hingga akhirnya mencuat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PNA. Konon, kongres itu untuk ‘melengserkan’ Irwandi dari tampuk pimpinan.

Baca: BREAKING NEWS - Irwandi Pecat Wak Tar dan Falevi dari Kepengurusan PNA, Surat Diantar dengan Sedan

Baca: Tsunami Aceh, Penjara Keudah, dan Amnesti dari Allah untuk Saya

Baca: Agenda Lengserkan Irwandi dari Tampuk Pimpinan PNA, Peserta Kongres Luar Biasa PNA Tiba di Bireuen

Sebelum KLB dilaksanakan, tiba-tiba Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA memberhentikan Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum.

Rapat khusus tentang itu digelar MTP PNA di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (5/9/2019).

Namun, Sekretaris MTP PNA yang juga menjabat Ketua Mahkamah Partai PNA, Sayuti Abubakar menilai MTP tidak berwenang untuk itu.

Polemik internal ini pun kian memanas, Irwandi Yusuf yang sudah diberhentikan dari Ketua Umum oleh Majelis Tinggi Partai, mengeluarkan dua surat pemberhentian.

Irwandi memecat dua pengurus DPP PNA, Tarmizi (Wak Tar) dan M Rizal Falevi Kirani, masing-masing selaku Ketua I dan II DPP PNA.

Tarmizi MSI (Wak Tar) dan M Rizal Falevi Kirani, mengaku tidak terkejut dengan surat pemberhentian itu.

"Kami sudah memprediksikan kalau kami akan dipecat, sebab itu yang bisa lakukan dalam kondisi panik ini. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menghenti Kongres Luar Biasa yang segera akan berlangsung," kata Wak Tar dan Falevi, dilansir dari Harian Serambi Indonesia edisi hari ini.

Caleg terpilih

Untuk diketahui, M Rizal Falevi adalah caleg DPRA dari PNA yang terpilih pada Pemilu 2019 lalu. Maju dari daerah pemilihan (dapil) II (Pidie dan Pidie Jaya), Falevi sukses mengantongi suara sebanyak 10.989.

Nah, setelah dia dipecat oleh Irwandi dari jabatannya sebagai Ketua II DPP PNA? Lantas apakah Falevi bisa dilantik menjadi anggota DPRA akhir September ini?

Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah yang dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (14/9/2019) mengatakan, klausul tentang itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Menurutnya, ada tiga hal yang bisa menunda seseorang calon terpilih untuk ditunda dilantik atau bahkan digantikan oleh yang lain. Pertama inkrah pengadilan, kedua terkait kasus narkoba, terakhir dipecat dari keanggotaan partai politik.

“Itu surat pemecatan itu stressingnya pemecatan dari jabatan, bukan dari keanggotaan. Jadi tidak menghalangi yang bersangkutan untuk dilantik. Itu hanya pemecatan sebagai pengurus, bukan keanggotaan partai politik,” kata Munawarsyah.

Meski demikian, Munawar mengaku, KIP belum menerima surat tersebut. Begitu pun, KIP tidak ingin masuk dalam polemik yang sedang terjadi di partai tersebut.

“Kalau pun nanti ada pemecatan sebagai anggota politik, kita tidak serta merta juga. Harus ada surat, kemudian kita juga akan melakukan klarifikasi. Tapi kalau kita baca surat yang beredar di medsos, itu hanya pemecatan dari kepengurusan, jadi tidak memenuhi unsur untuk bisa ditunda pelantikan atau digantikan dengan yang lain,” demikian Munawarsyah.

Untuk diketahui juga, hari ini, KLB PNA sedang berlangsung di Kabupaten Bireuen. Sejumlah pengurus DPW dan DPC berkumpul di Bireuen untuk mengikuti kongres luar biasa tersebut.

Kongres itu akan berlangsung hingga Minggu (15/9/2019) besok.(*)

BACA JUGA BERITA POPULER

Baca: Polsek Ulee Kareng Tangkap Tersangka Pencuri HP dan Dua Penadah, Satu Tersangka Lainnya DPO

Baca: Agenda Lengserkan Irwandi dari Tampuk Pimpinan PNA, Peserta Kongres Luar Biasa PNA Tiba di Bireuen

Baca: VIRAL Kabar BJ Habibie Donorkan Matanya untuk Thareq Kemal Habibie, Begini Penjelasan Keluarga

Baca: Gara-gara Hubungan Gelap dengan Dua Pria, Ibu Muda Ini Bingung Siapa Ayah Bayinya

Berita Terkini