BREAKING NEWS
BREAKING NEWS - Irwandi Pecat Wak Tar dan Falevi dari Kepengurusan PNA, Surat Diantar dengan Sedan
Mereka yang dipecat dari kepengurusan DPP adalah Tarmizi (Wak Tar) dan M Rizal Falevi Kirani, masing-masing selaku Ketua I dan II DPP PNA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Mereka yang dipecat dari kepengurusan DPP adalah Tarmizi (Wak Tar) dan M Rizal Falevi Kirani, masing-masing selaku Ketua I dan II DPP PNA.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) semakin memanas.
Irwandi Yusuf yang beberapa waktu lalu sudah diberhentikan dari Ketua Umum oleh Majelis Tinggi Partai, mengeluarkan dua surat pemberhentian.
Mereka yang dipecat dari kepengurusan DPP adalah Tarmizi (Wak Tar) dan M Rizal Falevi Kirani, masing-masing selaku Ketua I dan II DPP PNA.
Surat pemberitahuan pemecatan itu sudah ditandatangani oleh Irwandi Yusuf, Selasa (3/9/2019) lalu.
Tapi surat itu baru diterima oleh pengurus DPP PNA, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 10.15 WIB.
Baca: Forum PRB dan BPBD Langsa Rapat Koordinasi Pengurangan Risiko Bencana
"Tadi sekitar pukul 10.15 WIB, ada orang yang naik mobil sedan putih mengantar kedua surat pemecatan Ketua DPP PNA ke kantor," kata petugas sekretariat kepada Serambinews.com.
Dalam surat itu, tidak dijelaskan alasan pemberhentian itu dilakukan.
"Dengan adanya surat keputusan tersebut, maka posisi saudara sebagai Ketua I Dewan Pimpinan Pusat berakhir dan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada saudara yang telah mengabdi dan menjalankan tugas sebagai ketua harian selama ini," demikian bunyi surat itu.
Sekedar informasi, pemecatan itu ekses dari kisruh yang terjadi di internal partai.
Kisruh itu berawal dari keputusan Irwandi memberhentikan ketua harian dan sekretaris jenderal (sekjen) partai, Samsul Bahri alias Tiyong dan Miswar Fuady yang dinilai tidak sesuai AD/ART.
Sebagai pengganti ketua harian dan sekjen, Irwandi menunjuk Darwati A Gani yang juga istrinya dan Muharram Idris.
Artinya, sudah ada empat pengurus DPP yang diberhentikan oleh Irwandi yang saat ini mendekam dalam penjara Rutan KPK.
Baca: Begini Kronologis Perampokan Petugas Sebuah Koperasi di Tanah Jambo Aye
Di sisi lain, sejumlah besar pengurus partai mulai dari DPP, DPW, hingga DPK memprotes pergantian Tiyong dan Miswar yang dinilai tidak sesuai aturan, karena tidak dibawa dalam rapat pleno.