KLB PNA

Irwandi Yusuf Anggap Dirinya Masih Sebagai Ketua Partai, tak Terima Dilengserkan Lewat KLB PNA

Penulis: Subur Dani
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUBERNUR Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyelenggaraan kongres luara biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Bireuen, Sabtu (14/9/2019), tampaknya mengusik Irwandi Yusuf yang saat ini mendekam di rumah tahanan KPK, Jakarta.

Irwandi mengatakan, agenda ‘melengserkan’ dirinya dari tampuk pimpinan tersebut dianggap tidak sah.

Konon lagi hasilnya yang telah menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai ketua umum partai tersebut.

Irwandi yang juga dikenal dengan ‘agam batat’ ini tampaknya tak main-main.

Ketua Sidang KLB PNA, Tgk Amran, menyerahkan hasil sidang kepada ketua umum terpilih, Samsul Bahri seusai kongres di Gedung AAC Ampon Chik Peusangan, Universitas Almuslim, Peusangan, Bireuen, Sabtu (14/9/2019) (SERAMBI/MASRIZAL)

Dia menegaskan akan menggugat pelaksanaan KLB dan hasilnya tersebut.

“KLB tersebut tidak sah dan untuk itu saya akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan KLB tersebut. Saya akan konsultasi dengan penasehat hukum saya,” kata Irwandi dalam pernyataan tertulis melalui salah satu kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, Minggu (15/9/2019).

Irwandi menggugat, karena pelaksanaan KLB dinilainya melabrak aturan partai.

Baca: Tiyong Terpilih Jadi Ketua PNA dalam KLB di Bireuen, Ini Pesan Majelis Tinggi Partai

Baca: Video - KLB PNA di Bireuen Lengserkan Irwandi Yusuf, Mandat Ketua Umum PNA Dipegang Tiyong

Baca: BREAKING NEWS - KLB PNA di Bireuen Lengserkan Irwandi Yusuf, Mandat Ketua Umum PNA Dipegang Tiyong

“Dan gugatan ini akan mengajarkan kepada mereka agar dalam berpartai politik itu ada acuan hukum yang harus dipatuhi,” terang Irwandi.

Dalam pernyataan tertulis itu, Irwandi mengaku masih tetap memegang kuasa penuh sebagai Ketua PNA.

Suami Darwati A Gani ini juga mengimbau kepada seluruh pimpinam DPRA, pimpinan DPRK, parpol, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, KIP Aceh dan kabupaten/kota, Kanwil Hukum/HAM, notaris dan pihak lainnya agar tidak menerima atau berhubungan secara hukum dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan DPP PNA.

“Jangan berhubungan apapun dengan orang-orang yang mengatasnamakan DPP PNA selain dengan DPP PNA yang ketua umumnya saya sendiri, Irwandi Yusuf, Sekjen Muharram Idris, dan Ketua Harian Darwati A Gani,” demikian Irwandi Yusuf.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil mubes 2017, Irwandi Yusuf, akan menggugat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA yang berlangsung di Bireuen, Sabtu (14/9/2019).

Irwandi tampaknya tak menerima hasil KLB PNA yang telah menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua PNA, yang telah melengserkan dirinya di tampuk pimpinan tertinggi 'partai orange' tersebut.

"Beliau akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan hasil KLB dan menyatakan KLB tidak sah," kata Sayuti Abubakar, Sekretaris Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA kepada Serambinews.com, Minggu (15/9/2019).

Halaman
123

Berita Terkini