PT LMR Mengaku Tak Main Main Soal Lingkungan, Ini Penegasan Pimpinannya
Laporan Mahyadi |Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kehadiran PT Linge Mineral Resource (LMR) yang akan melakukan penambangan di sejumlah titik di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Keberadaan tambang ini, dinilai akan memberikan dampak negatif, terutama dari sisi lingkungan.
Alhasil, muncul gelombang penolakan dari kalangan mahasiswa, LSM, aktivis lingkungan serta sejumlah masyarakat Kabupaten Aceh Tengah. Masalah kerusakan lingkungan paling disorot, jika tambang emas itu beroperasi di Kecamatan Linge. Berulang kali, terjadi gelombang unjuk rasa menolak tambang di daerah berhawa sejuk itu.
Sementara itu, pihak PT LMR, berpandangan lain soal kerusakan lingkungan jika penambangan jadi dilakukan di Kecamatan Linge. “Jadi, kami juga tidak main-main soal lingkungan. Kami juga bertanggung jawab terhadap lingkungan,” kata Kuasa Direktur PT LMR, Ahmad Zulkarnain yang dihubungi Serambinew.com, melalui telepon, Senin (16/9/2019).
Ternyata Ini Tersangka yang Atur Aksi Perampokan Karyawati Koperasi di Tanah Jambo Aye Aceh Utara
Inisiasi Kejuaraan Antarpelajar SMA Sederajat, Ini Mimpi Besar Anggota Dewan asal Aceh Utara
Dampak Kebakaran Hutan, Malam Ini Kualitas Udara di Pekanbaru Capai Level Berbahaya
Alasanya, lanjut Ahmad Zulkarnain, proses tambang dari awal studi hingga mencapai produksi membutuhkan waktu lama, serta mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, bahkan mencapai angka puluhan juta dollar. “Tidak mungkin kami gadaikan proses panjang serta modal besar, hanya gara-gara mengabaikan masalah lingkungan,” jelasnya.
Disisi lain, katanya, pemerintah dalam mengeluarkan izin tambang juga penuh dengan kehati-hatian, karena setiap perusahaan tambang legal harus memenuhi banyak persyaratan sejak studi awal hingga mencapai izin produksi, termasuk masalah lingkungan. “Sebenarnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena semua telah melewati studi. Mohon jangan samakan dengan tambang ilegal,” katanya.
Ditambahkan Ahmad Zulkarnain, wilayah studi tambang di sejumlah lokasi di Kecamatan Linge, seluas 9 ribu hektar, namun untuk pertambangan hanya sekitar 100 hektar. Diatas lahan 100 hektar tersebut, akan dibangun infrastruktur, jalan, pabrik serta lokasi tambang. “Nah, untuk mencapai produksi, juga prosesnya masih panjang. Masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilewati sampai izin operasi produksi keluar,” tambahnya.
Dari Tujuh Parpol, DPRK Sabang Bentuk Dua Fraksi, Ini Nama-Nama Fraksinya
DPRK Aceh Tengah Keluarkan Surat Dukungan Perpanjangan Moratorium Tambang di Gayo, Ini Penegasannya
PT LMR, merupakan perusahaan yang sahamnya sekitar 80 persen, dipegang oleh asing dari Kanada. Perusahaan ini, telah melakukan aktifitas sejak tahun 1997 dan sudah melewati serangkaian studi termasuk eksplorasi hingga akhirnya berencana akan melakukan eksploitasi. “Saat ini, prosesnya sedang akuisisi ke perusahaan asing,” jelas Ahmad Zulkarnain.
Ahmad Zulkarnain, meluruskan, bahwa penambangan di sejumlah lokasi di Kecamatan Linge, dengan kapasitas 800 ribu/ton pertahun. Jumlah 800 ribu, bukan dalam bentuk emas, tetapi jumlah batu yang memiliki kadar emas. “Setiap satu ton batu, ada potensi sekitar satu gram emas. Bukan 800 ribu ton emas. Ini yang perlu diluruskan, biar nggak salah,” ucapnya.
Ketika disinggung soal aksi demo penolakan terhadap hadirnya tambang di Aceh Tengah, Ahmad Zulkarnain menyebutkan, penolakan yang terjadi merupakan hal yang wajar karena prosesnya belum berjalan. “Jadi, semua pihak semestinya terlibat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bukan hanya tanggung jawab perusahaan aja,” pungkasnya.(*)
PSDM Alue Bilie Nagan Menang Dramatis Atas PSAG Gelanggang Gajah Abdya, Ini Tim Masuk 16 Besar
Biaya Visa Umrah Naik Mendekati Angka Rp 2 Juta