Barang bukti satu ekor sapi putih jenis kelamin betina dan satu unit mobil ambulance milik Puskesmas Bangunrejo BE 9023 GZ masih diamankan di Mapolsek Bangun Rejo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Pegawai Puskesmas di Bangun Rejo Pakai Mobil Ambulans untuk Angkut Sapi Curian
Penulis: syamsiralam
Editor: Reny Fitriani