Berita Abdya

597 Warga Abdya Penderita Gangguan Jiwa, Dua Orang Dipasung, Beberapa Lainnya Ditolak Keluarga

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad bersama sejumlah anggota mengamankan seorang laki-laki gangguan jiwa karena melakukan tindakan berbahaya, yaitu membakar sampah di depan Toko Diamon Kota Blangpidie, Selasa (16/9/2019) malam. Setelah diatar ke rumah anggota keluarganya, ternyata yang bersangkutan kembali lagi ke Kota Blangpidie.

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang menderita gangguan jiwa tahun 2019 terdata mencapai 597 orang tersebar di sembilan kecamatan.

Jumlah itu meningkat 40 orang dibandingkan penderita tahun lalu tercatat 557 orang.

Diantara penderita 597 orang sedang dalam penanganan petugas di puskemas-puskesmas itu, dua penderita diantaranya harus dipasung.

Kedua pasien dalam pasungan tersebut berada di Desa Ie Mameh dan Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdya, Safliati SST dihubungi Serambinews.com, Jumat (20/9/2019) menjelaskan, 597 penderita gangguan jiwa itu tersebar di sejumlah kecamatan.

Dirincikan, 304 penderita kategori mandiri, 189 penderita ketegori bantuan, 62 penderita kategori ketergantungan dan 2 penderita harus dipasung atas permintaan mayarakat.

Ada pun yang menjadi faktor penyebab sehingga mengalami  gangguan jiwa, menurut Kepala Dinkes Abdya, Safliati, didampingi Staf, Dewi, disebabkan faktor genetik, lingkungan, sosial ekonomi dan narkoba.

Sebanyak 597 penderita ganguan jiwa tersebut sedang dalam penanganan dan dikunjungi (visit) oleh petugas di puskesmas-puskemas setempat.       

Penanganan yang dilakukan ketika ditemukan kasus penderita gangguan jiwa, maka Puskesmas lokasi tempat tinggal penderita sakit jiwa merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSU TP) Abdya.

Bila dianggap perlu, dirujuk lagi ke Rumah Jiwa Meulaboh atau Banda Aceh.

Dalam hal ini, kata Safliati sangat diperlukan jaminan anggota keluarga, baik jaminan mengurus peserta BPJS dan kesiapan menerima kembali pasien setelah kondisi jiwanya membaik.

Sejumlah fakta sangat menyesakkan ditemukan di Abdya. Pihak keluarga menolak menerima kembali pasien penyakit jiwa setelah ditangani di rumah sakit jiwa, padahal kondisi jiwanya sudah membaik.

“Ada anak yang menolak menerima ibu yang sebelumnya menderita sakit jiwa, padahal kondisinya sudah membaik. Kami sempat bingung harus diserahkan kemana. Akhirnya, ada keluarga lain berbaik hati menerima ibu tersebut,” kata Dewi, Kasi yang menangani penyakit jiwa masyarakat pada Dinkes Abdya.

Menyangkut masih ada dua penderita gangguan jiwa yang masih dipasung, Kepala Dinkes Abdya, Safliati mengakui masih ada, yaitu satu pasien di Desa Ie Mameh dan satu lagi di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Halaman
123

Berita Terkini