Berita Abdya

597 Warga Abdya Penderita Gangguan Jiwa, Dua Orang Dipasung, Beberapa Lainnya Ditolak Keluarga

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad bersama sejumlah anggota mengamankan seorang laki-laki gangguan jiwa karena melakukan tindakan berbahaya, yaitu membakar sampah di depan Toko Diamon Kota Blangpidie, Selasa (16/9/2019) malam. Setelah diatar ke rumah anggota keluarganya, ternyata yang bersangkutan kembali lagi ke Kota Blangpidie.

“Kendala kami, pihak keluarga tak bertanggungjawab. Buktinya, pria tersebut sudah kembali lagi dan berkeliaran di kota Blangpidie,” kata Safliati.

Kemudian ada satu lagi perempuan yang diduga mengalami gangguan jiwa, tapi tidak diketahui berasal dari daerah mana.

“Dari bicaranya yang bisa kita pahami wanita tersebut diduga berasal dari Nagan Raya karena kata yang sering diucapkan  ‘alue bilie, alue bilie’,” kata Kadis Kesehatan Abdya.

Sementara dalam penanganan masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dengan mengunakan pelayanan BPJS sangat perlu jaminan pihak keluarga.

Karena dirujuk dari Puskesmas ke Rumah Sakit Teungku Peukan Abdya atau ke Rumah Sakit Jiwa di Banda Aceh, maka harus terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Untuk didaftar sebagai peserta BPJS maka diperlukan KTP dan Kartu keluarga (KK), sementara warga yang bersangkutan tidak diketahui keluarganya. Kalau pun diketahui asalnya, tapi anggota keluarga tak bertanggungjawag,” papar Safliati.  

Akan tetapi menurut Kepala Dinas Kesehatan Abdya, petugas dinas kesehatan  dan pihak terkait lainnya pernah membantu mengurus KTP, KK untuk didaftar BPJS salah seorang wanita  yang berkeliaran di kota Blangpidie, dan berhasil dibawa ke RS Jiwa.

“Setelah sekitar 3 bulan ditangani di rumah sakit jiwa dan kondisinya membaik. Tapi, entah bagaimana wanita bersangkutan sudah berada lagi di Kota Blangpidie,” kata Safliati. (*)

Berita Terkini