Kontroversial RKUHP Mulai Ganggu Pariwisata Bali, Turis Mulai Pikir Ulang Liburan ke Bali

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wisatawan di Pantai Kuta, Bali.

"Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417, tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada ayat 2.

Hal inilah yang perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi," kata Cok Ace.

Cok Ace mengimbau wisatawan dan para pelaku pariwisata tetap tenang menjalankan aktivitas kepariwisataan mengingat RKUHP ini baru sebatas rancangan.

Cok Ace berjanji terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait isu RKUHP ini.

"Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya tidak bepergian ke Indonesia termasuk Bali.

Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali (TribunTravel.com/Tertia Lusiana)

Hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali.

Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisata," tandasnya.

Menyentuh Privasi

Wakil Ketua Bidang Hukum PHRI Bali, Putu Subada Kusuma berharap agar pasar kepariwisataan tidak terganggu dengan adanya pasal yang belum jelas apalagi masih rancangan.

Menurut dia, sebelum RKUHP ini disahkan sebaiknya perlu diadakan sosialisasi.

Hal tersebut dikatakan Subada Kusuma saat konferensi pers di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9).

Konferensi pers digelar bersama Wagub Cok Ace dan Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana.

Subada mengatakan, beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP itu menyentuh ranah privat.

"Itu menyinggung hal-hal yang sudah memasuki ranah pribadi," tuturnya.

Halaman
123

Berita Terkini