Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi mantan wali kota Sabang, Zulkifli H Adam.
Selanjutnya, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
“Rencananya minggu depan akan dilimpahkan, kita tetap upayakan cepat,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (1/10/2019).
Untuk diketahui, Zulkifli H Adam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah dinas guru di Sabang pada tahun 2012 dengan kerugian negara sekitar Rp 796 juta lebih.
Baca: Seorang Mata-mata CIA Dijatuhi Hukuman Mati di Iran, 3 Lainnya Divonis 10 Tahun Penjara
Selain Zulkifli, dalam kasus itu juga terlibat Misman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Sabang saat itu.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh sejak 5 September 2019.
Munawal menyatakan, berkas kasus itu sudah lengkap atau P21 pada 23 September 2019.
Kemudian pada 25 September lalu, penyidik melakukan tahap dua yaitu pelimpahan ke Kejari Sabang, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Seperti diketahui, kasus itu bermula pada tahun 2012, saat Dinas Pendidikan Sabang ingin membangun rumah dinas guru di dua lokasi di pulau tersebut.
Baca: Ternyata Ini Alasan Pemuda 24 Tahun Menikah Dengan Nenek 81 Tahun
Yaitu di Cot Damar, Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukakarya dengan luas areal sekitar 9.437 meter persegi dan di Blang Tunong Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, dengan luas tanah sekitar 664 meter persegi.
Kebetulan, lahan di Cot Damar merupakan milik Zulkifli H Adam dan di Blang Tunong milik Siti Aman.
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di Cot Damar Rp 1.700/meter persegi dan di Blang Tunong Rp 5.000/meter persegi.
Namun, harga yang berlaku secara umum atau harga pasar di dua lokasi itu Rp 50.000/meter persegi.
Saat negosiasi harga, pemilik tanah (Zulkifli H Adam) dan kuasa pemilik tanah, Ridwan Mana, menawarkan harga Rp 250.000/meter persegi.
Sedangkan dinas hanya mampu membayar Rp 120.000/meter persegi.
Baca: Heboh Grup WA Pelajar STM Tagih Duit Demo, Begitu Dicek Nomor HP Ternyata Mengarah ke Mabes Polri
Tapi, akhirnya disepakati harga Rp 170.000/meter persegi, termasuk untuk tanah milik Siti Aman.
Seharusnya, Misman selaku PPTK memiliki kewenangan mengendalikan harga dengan memperhatikan NJOP, tapi itu tidak dilakukan.
Kemudian, dinas membayar harga tanah Zulkifli Adam yang berlokasi di Cot Damar senilai Rp 1.530.000.000 dikurangi pajak Rp 76.500.000.
Sedangkan tanah di Blang Tunong milik Siti Aman dibayar dengan nilai Rp 112.880.000 dikurangi pajak Rp 5.644.000.
Akibatnya, terjadi pengelembungan harga dalam proses pembelian tanah di dua lokasi tersebut.
Baca: Ini Tampilan Terbaru New Honda Sonic 150R
Karena itulah, penyidik menetapkan Zulkifli H Adam dan Misman sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.
Sementara Zulkifli menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus itu.
Sebab, menurutnya, lahan tersebut dibebaskan saat ia belum menjadi wali kota Sabang.
“Sudah kita buktikan dengan SK bahwa saya dilantik menjadi Wali Kota Sabang tanggal 17 September 2012.
Surat penetapan lokasi itu ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota yang kebetulan namanya sama dengan saya yaitu Bapak Zulkifli HS, pada tanggal 1 Juni 2012. Itu artinya, saya belum menjadi wali kota,” katanya.(*)
Baca: Unjuk Rasa Mahasiswa dan Pelajar Dituding Penyebab Rupiah Loyo, Begini Pendapat Analis