Tolak Kriminalisasi

Jurnalis Banda Aceh Tolak Kekerasan dan Kriminalisasi terhadap Jurnalis dan Aktivis

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 50 wartawan media cetak dan media elektronik yang bergabung di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mengelar demo di Simpang Lima Banda Aceh terkait kriminalisasi jurnalis, Senin (30/9/2019) sore. Aksi Damai itu mengusung berbagai poster yang berisi stop kekerasan terhadap pers, 60 hari kasus pembakaran rumah wartawan di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara.

Karena jurnalis dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Mereka juga mendesak aparat kepolisian memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis, meski dari kalangan korpsnya sendiri.

Mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari status tersangka.

Massa juga mendesak Polda Aceh untuk segera mengungkap motif dan dalang kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara. Terakhir, jurnalis mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk mereformasi lembaga kepolisian karena banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis serta terkesan lamban dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.(*)

Berita Terkini