Karena jurnalis dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Mereka juga mendesak aparat kepolisian memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis, meski dari kalangan korpsnya sendiri.
Mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari status tersangka.
Massa juga mendesak Polda Aceh untuk segera mengungkap motif dan dalang kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara. Terakhir, jurnalis mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk mereformasi lembaga kepolisian karena banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis serta terkesan lamban dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.(*)