Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan jurnalis dari berbagai media di Banda Aceh menggelar unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Senin (30/9/2019).
Aksi tersebut sebagai bentuk menolak kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis.
Para aktivis HAM, hingga lingkungan pun ikut bergabung bersama jurnalis dalam aksi itu.
Kedua pihak ini datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster yang menyatakan penolakan terhadap kekerasan kepada jurnalis.
Aksi itu mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, terhitung sejak 14 hingga 25 September 2019, sebanyak 14 jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas.
Baca: Video - Desak Pencabutan Status Tersangka Dandhy, Aji Banda Aceh Serukan Stop Kriminalisasi
Baca: Niat Cari Ikan Malah Masuk ke Sarang Kobra, Yusuf Tewas Dipatuk, Sempat Melawan Sampai Lepas
Baca: Nora Idah Nita, Ingin Berdayakan Petani dan Nelayan
Kejadian itu tersebar pada beberapa daerah di Indonesia.
Dari data AJI, pelakunya mayoritas dari oknum aparat kepolisian yang mestinya mengayomi dan melindungi para insan pers, terutama ketika berhadapan di lapangan dalam setiap aksi massa.
Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan kemarin menyampaikan, tidak hanya kekerasan terhadap jurnalis.
Tapi juga ada pembungkaman berekspresi atau menyampaikan pendapat.
Terakhir Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis yang juga aktivis HAM dan lingkungan dijemput di rumahnya, Kamis (26/9) malam karena mengkritik kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Papua lewat akun twitter-nya.
Meski kemudian dibebaskan, tetapi status tersangka masih melekat padanya.
Pembebasan Dandhy hanya sebatas penangguhan penahanan atau tahanan luar.
Dalam aksi itu AJI melakukan pernyataan sikap yang artinya, meminta semua pihak untuk tidak menghalang-halangi, mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Karena jurnalis dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Mereka juga mendesak aparat kepolisian memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis, meski dari kalangan korpsnya sendiri.
Mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari status tersangka.
Massa juga mendesak Polda Aceh untuk segera mengungkap motif dan dalang kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara. Terakhir, jurnalis mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk mereformasi lembaga kepolisian karena banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis serta terkesan lamban dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.(*)